DPRD Tolitoli Keluarkan Rekomendasi Terkait Aksi Demo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolitoli mengeluarkan dua point rekomendasi. (Rizal)

Tolitoli, Fokus Rakyat.Net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolitoli, mengeluarkan dua point rekomendasi.

Terkait aksi demo ratusan warga desa Dadakitan yang berujung di kantor kejaksaan, KPH Gunung Dako Tolitoli.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota dewan, Kajari Tolitoli, dan dinas terkait, DPRD mengeluarkan rekomendasi nomor 170/1301/DPRD tertanggal 17 Januari 2024.

1. DPRD Merekomendasikan Pembebasan Suhar

DPRD merekomendasikan kepada Balai Gakkum untuk mempertimbangkan pembebasan Suhar demi kemanusiaan dan aspek sosialnya.

DPRD menyoroti penangkapan yang dianggap melanggar prosedur yang diatur oleh undang-undang.

2. DPRD Meminta Klarifikasi ke Forkopimda

DPRD meminta Kepala Bagian Hukum untuk membicarakan hal ini kepada Forkopimda.

Kejelasan terkait kasus ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga dan menyelesaikan permasalahan yang muncul.

Rekomendasi tersebut, yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Dewan H. Azis Bestari ST MM, disampaikan kepada Bupati Tolitoli berdasarkan hasil rapat anggota dewan.

Sebelumnya, massa aksi melalui LSM GIAK, Bumi Bhakti, dan sejumlah organisasi mahasiswa mengajukan 4 point tuntutan kepada DPRD.

Di antaranya kepada Kejaksaan Agung RI dan Menteri Kehutanan.

Namun, 2 point rekomendasi tidak direspons oleh DPRD Tolitoli.

Wartawan media FokusRakyat.Net mencoba menghubungi Ketua Komisi B DPRD, Djumsar SE, untuk tanggapan lebih lanjut.

Namun belum berhasil terhubung karena HP sedang di luar jangkauan.

Hingga berita ini dipublis, belum ada tanggapan resmi dari anggota dewan terkait rekomendasi yang dikeluarkan.

Sementara itu, terkait penangkapan warga bernama Suhar oleh Gakkum KLH Propinsi Sulawesi Tengah.

Anggota kuasa hukumnya, Darpian SH, menyatakan bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai SOP dan cacat hukum.

Darpian SH menjelaskan bahwa tim hukum telah melakukan upaya pra peradilan terkait perkara ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version