Melalui penandatanganan kesepakatan oleh Ketua DPRD, dan Wakil Ketua II DPRD Parimo, serta Asisten II
PARIMO, FOKUS RAKYAT – DPRD Parimo telah sahkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG).
Melalui penandatanganan kesepakatan oleh Ketua DPRD, dan Wakil Ketua II DPRD Parimo, serta Asisten II Setdakab Parimo yang mewakili Bupati, bertempat di ruang sidang DPRD Parimo, Jumat (6/1/2023).
Setelah melalui evaluasi dalam pembahasan di tingkat Provinsi Sulteng.
Akhirnya Raperda RPBG tersebut telah selesai di bahas dengan seluruh perbaikan hasil rekomendasi sesuai amanat perundang-undangan.
Dalam agenda Rapat Paripurna masa sidang I DPRD Parimo, dengan laporan akhir Pansus.
Kemudian di terima oleh Pemerintah Daerah, melalui asisten II bidang perekonomian dan pembangunan.
Sambutan Bupati yang disampaikan asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, Ir. Lewis, mengatakan dengan disahkannya Raperda RPBG semoga dapat diterapkan, dan diimplementasikan di tengah masyarakat.
“Sehingga membawa kemajuan kabupaten khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.
Lewis dalam sambutanya, berharap hubungan antar pemerintah daerah bersama DPRD dapat berjalan harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Parimo.
“Selaku pemerintah dan jajarannya mengapresiasi atas kerja keras dari pansus DPRD Parimo,” ungkapnya lagi.
“Sehingga dalam Raperda RPBG tersebut dapat mencapai kesepakatan bersama,” pungkasnya.
(SIDIK/PROKOPIM)




















