KAPOLDA
Berita  

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Palu

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Palu. (Humas)

Palu – Dalam komitmennya mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk Indonesia bebas narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Palu.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Seorang tersangka berinisial RGA, pria asal Marawola, Kabupaten Sigi, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1018,61 gram.

Sabu Dibungkus Teh China

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri. Petugas menemukan sabu dalam bungkusan teh China, disembunyikan oleh tersangka yang diduga akan mengedarkannya di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa RGA mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang kini dalam pengejaran.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba,” tegas Kombes Djoko dalam konferensi pers di Palu.

Selain sabu seberat 1 kilogram, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan alat pembungkus.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Tersangka RGA kini menghadapi jeratan hukum berat sesuai Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” jelas Kombes Djoko.

Ajakan untuk Bersama Perangi Narkoba

Dalam kesempatan itu, Kombes Djoko Wienartono juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Jika melihat indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Sulteng terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!