Berita  

Curi HP Lewat Lubang Dinding, Pria di Tojo Diciduk Polisi

CURI
Atas perbuatannya, SS alias Sule dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. FOTO/DOK.HUMAS/POLSEK TOJO/POLRES TOUNA

TOUNA – Jajaran Polsek Tojo berhasil mengungkap kasus curi HP yang terjadi di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una. Pelaku berinisial SS alias Sule, warga setempat, ditangkap setelah mencuri satu unit handphone VIVO V27e warna Lively Green milik Lili Rahmayati Amu, Kamis 6 November 2025.

Kasus curi HP ini disampaikan Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, didampingi Kasi Humas Iptu Martono dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Ipda Eka Sriyanto dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).

Modus Cungkil Dinding Toilet

Kompol Mulyadi menjelaskan, pelaku melakukan aksi curi HP tersebut dengan cara mencungkil dinding WC rumah korban menggunakan pisau rumput. Setelah berhasil membuat lubang, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mencari barang berharga.

BACA JUGA; Kasus Penganiayaan di Banawa Selatan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

“Pelaku menemukan handphone VIVO V27e di atas lemari plastik di kamar, kemudian langsung membawanya kabur,” ungkap Wakapolres.

Setelah mendapatkan barang curian, pelaku keluar melalui lubang yang sama dan bergegas kembali ke rumahnya.

HP Dijual Rp 280 Ribu Setelah Dirusak

Pada pukul 18.30 WITA, SS membawa HP curian tersebut ke sebuah konter untuk dijual. Namun sebelum itu, ia merusak HP menggunakan batu dengan alasan tidak sanggup mengganti LCD.

BACA JUGA; Polres Pasangkayu Gelar Sosialisasi P4GN di SMAN 1 Pasangkayu

“Handphone tersebut kemudian dibeli pihak konter seharga Rp 280 ribu, dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli popok bayi dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kompol Mulyadi.

Terungkap Berkat Pemilik Konter

Kasus curi HP itu terungkap setelah pemilik konter menghubungi suami korban. Sebelumnya, suami korban berinisiatif berkeliling ke konter-konter di Desa Uekuli untuk memberikan informasi terkait ciri-ciri HP istrinya yang hilang.

BACA JUGA; Ketua Peknas Sulteng Isram Said Lolo Pastikan Hadiri Rapat Kerja Daerah dan Bimtek di Morowali

“Setelah membeli HP tersebut, pihak konter langsung menghubungi suami korban dan melapor ke Polsek Tojo,” kata Kanit Pidum Ipda Eka Sriyanto.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan curi HP akibat kondisi ekonomi yang sulit. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan harian keluarganya.

Terancam Penjara 7 Tahun

Atas perbuatannya, SS alias Sule dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Penulis: 03Editor: Adiet Mulia
error: Content is protected !!
Exit mobile version