Berita  

Calon DPD RI Sulteng 2024

KPU
Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah.

PALU, FOKUS RAKYAT – Verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), dinyatakan rampung.

Verifikasi faktual berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap I dan tahap II.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sudah melakukan pleno rekapitulasi verifikasi dan penetapan hasil akhir bakal calon (Bacalon) anggota DPD-RI dapil Sulteng, pada Selasa (11/4/2023) sore.

Sesuai aturan, sebanyak 2.000 dukungan minimal pemilih yang diverifikasi, dengan sebaran dukungan minimal di 7 kabupaten/kota di Provinsi Sulteng.

BACA JUGA : Kerja sama Media DPRD Parimo Jadi Sorotan

Berdasarkan verifikasi faktual tahap I dan tahap II, sebanyak 21 nama Bacalon DPD-RI dapil Sulteng dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Tiga Bacalon dinyatakan lolos verifikasi tahap I, sedangkan yang lolos verifikasi tahap II sebanyak 18 Bacalon.

BACA JUGA : Kombes Pol Djoko Wienartono Jabat Kabidhumas

“Tiga nama Bacalon yang lolos verifikasi faktual tahap I masing-masing Akbar Supratman, Rinaldy Damanik, dan Lukky Semen. Sedangkan 18 sisanya lolos tahap II, “jelas Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah.

Dikatakan, 21 nama Bacalon akan disampaikan kepada KPU RI. Kemudian ditetapkan menjadi calon DPD.

Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI.

“Nanti KPU RI yang akan menetapkan. Dan penetapan KPU RI akan diumumkan ke publik dan disampaikan kepada Bacalon. Lalu digunakan untuk proses pendaftaran kembali pada 1 Mei 2023,” ujar Nisbah.

BACA JUGA : Vera Laruni Menyerahkan Bantuan Gerobak Usaha

Lebih jauh disampaikan Nisbah, saat verifikasi tahap I dilakukan, ada 3 Bacalon DPD-RI dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat).

Ketiganya yaitu Andi Ariel Pettalau, Farhat Abas, dan Mugira.

Akan tetapi saat dinyatakan BMS, hanya 2 yang mengajukan sengketa laporan ke Bawaslu Sulteng, yakni Farhat dan Mugira. Sementara Andi Ariel tidak.

BACA JUGA : Harga Sembako Melejit Naik

“Dari hasil mediasi, Bawaslu merekomendasikan dua nama itu (Farhat dan Mugira) untuk dimasukan lagi dan dilakukan verifikasi faktual tahap II. Kami akhirnya memasukan dua nama itu,” ujar Nisbah.

Saat verifikasi tahap II, Farhat dan Mugira kembali dinyatakan tidak lolos. Syarat minimal dukungan pemilih yang mereka ajukan dinyatakan TMS.

“Karena hasil verifikasi mereka dinyatakan TMS, kami menunggu apakah ada upaya hukum mereka lakukan lagi? Jika upaya hukum mereka diterima lagi dan rekomendasinya harus dimasukan menjadi Bacalon, harus kami patuhi,” kata Ketua KPU Sulteng.

Berikut 21 nama Bacalon anggota DPD-RI dapil Sulteng yang dinyatakan memenuhi syarat (MS):

  1. Abdul Rachman Thaha
  2. Ahmad Syafullah Malonda
  3. Andhika Mayrizal Amir
  4. Andi Parenrengi
  5. Arif Latadano
  6. Arifin Sunusi
  7. Akbar Supratman
  8. Budiman Jaya Ashari
  9. Eva Susanti H. Bande
  10. Febrianthy Hongkiriwang
  11. Lukky Semen
  12. Mustar Labolo
  13. Rinaldy Damanik
  14. Syaifullah Djafar
  15. Ikbal Basir Khan
  16. Muh. Faizal Mang
  17. Peri Cokroaminoto Dewantoro
  18. Rafiq Al-Amri
  19. Sitti Zahria
  20. Suhardi
  21. Trie Iriany Lamakampali.

(**/TIM REDAKSI)

Editor: FIRMANSYAH
error: Content is protected !!
Exit mobile version