BP2JK Sulteng (Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi) Wilayah Sulawesi Tengah, menginginkan perusahaan BUMN bersinergi dengan perusahaan lokal di Palu, provinsi Sulteng, dalam mengikuti lelang proyek di lingkup Kementerian PUPR.
Polemik berdasarkan Peraturan Pemerintah, melarang perusahaan BUMN mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar ditanggapi dengan serius oleh pihak BP2JK Sulteng.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah PUPR Nomor 14 Tahun 2020, tertulis bahwa pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp2,5 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
Selanjutnya untuk nilai pekerjaan di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
Sedangkan, untuk nilai pekerjaan di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk nilai pekerjaan proyek di atas Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Menanggapi hal ini, Kepala BP2JK Sulteng, Rony Andriandi, S.T., M.T., melalui Kepala Tata Usaha, Widianto, S.E., saat ditemui redaksi media ini, Selasa kemarin, 8 Februari 2022, membenarkan adanya regulasi Peraturan Pemerintah soal melarang perusahaan BUMN mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar.
“Iya memang itu benar, perusahaan BUMN dilarang mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar,”tegas Widianto selaku KTU BP2JK Sulteng, saat ditemui di kantor BP2JK Sulteng, di Kota Palu itu.
Widi, sapaanya, menambahkan perusahaan BUMN sebaiknya memberikan kesempatan kepada para perusahaan lokal di Palu.
“Mereka (Perusahaan BUMN,red) harus peka dengan kondisi sekarang ini, jika proyek dilelang diambil semua BUMN, maka kontraktor lokal mau kerja apa lagi,”ungkapnya lagi.
Menurutnya, proyek lelang awal tahun 2022 telah selesai untuk saat ini dipastikanya berjumlah 41 paket. Sedangkan paket proyek lelang sementara masa tahapan dan masa sanggah sebanyak 51 paket.
“Silahkan dicek langsung ke website LPSE PUPR bang (Wartawan,red), paket proyek lelang sudah selesai muncul dengan sendirinya didalam situs itu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, perusahaan BUMN dilarang mengikuti lelang proyek yang bernilai dibawah Rp100 miliar itu hanya berlaku pada proyek bersumber dari APBN.
Sedangkan proyek tender yang bersumber dari dana loan baik ADB, WB, JICA dalam regulasi tidak membatasi terhadap penyadia yang akan ikut BUMN pun diberikan ruang untuk ikut, jadi walaupun dana loan dibawah 100 miliar tidak permasalahkan jika ada BUMN yang ikut.
Hanya saja penyedia lokal menyatakan memang apa yang dilakukan pihak BP2JK Sulteng sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun BP2JK Sulteng pun menyayangkan jika BUMN ikut dalam tender dibawah 100 tidak memberikan peluang ke pengusaha lokal di Palu.
Polemik ini ditengarai soal adanya paket yang diikuti BUMN PT. Amarta Karya (Persero) dalam paket WTP Simoro yang bernilai Rp90 Miliar.
Oleh karena itu, kontraktor lokal di Palu mempertanyakan peran Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi usaha kecil dan menengah, karena bila proyek ini dibiarkan berjalan akan menjadi pintu masuk selanjutnya bagi perusahaan BUMN di paket-paket dibawah Rp100 Miliar.
Bahkan, kontraktor lokal di Palu juga meminta menteri BUMN membuat intruksi menteri yang melarang BUMN ikut paket dibawah 100 miliar, baik dana APBN dan dana loan, supaya memberikan kesempatan ke pengusaha lokal. (*/ATR)