PALU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP, MM, menegaskan bahwa sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng merupakan potensi pendapatan daerah yang akan segera ditindaklanjuti secara menyeluruh. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan kepada media melalui aplikasi pesan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Andi Irman, untuk temuan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pihaknya akan segera melakukan penagihan atas selisih kekurangan penerimaan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada wajib pungut terkait. Selain itu, sosialisasi, pendataan, dan pendaftaran juga akan dilakukan terhadap pihak yang selama ini menjual BBM namun belum tercatat sebagai wajib pungut, guna menutup potensi kerugian penerimaan sebesar Rp653.870.250.
“Kami juga akan mempererat koordinasi dengan BPH Migas untuk melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala, sehingga perbedaan data dapat terdeteksi lebih awal,” jelasnya.
Sementara itu, pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru serta penagihan kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) untuk menagih kekurangan pendapatan yang mencapai Rp3.687.576.072,20. Upaya ini akan didukung dengan survei lokasi menyeluruh yang dilakukan tim optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Terkait temuan di sektor pajak alat berat, Andi Irman menyatakan pihaknya akan menyesuaikan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) sesuai peraturan terbaru. Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tambahan guna mengatur 19 jenis alat berat beserta variannya yang belum memiliki dasar penetapan nilai jual.
“Kami juga akan mendorong penggunaan aplikasi pendataan yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis guna meminimalkan kesalahan input data. Selain itu, kami akan meminta data perizinan K3 dan melakukan pengecekan lapangan terhadap kendaraan di wilayah pertambangan untuk ditetapkan sebagai objek pajak jika memenuhi syarat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bapenda juga akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak sekaligus membuka mekanisme kompensasi atau pengembalian kelebihan bayar bagi wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Tim Media Partner Gubernur Berani
Editor:Suhirman S.pd
