Bengkulu, Fokusrakyat.net – Polda Bengkulu melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit I Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma pada tahun 2022.
Pada Rabu kemarin, 27 September 2023, pihak berwenang kembali melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang terkait kasus ini.
Dilansir dari Antaranews, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, dalam pernyataannya kepada media, mengungkapkan, “Kami masih memproses perkara tersebut, dan hari ini (27/9) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.”
Dia mengatakan, para saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD) dan BPBD.
Kata dia, Kepala BPBD Kabupaten Seluma juga telah diperiksa lebih dari tiga kali dalam rangka mengusut kasus korupsi ini.
Selain itu, kata dia lagi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dengan bantuan dari Bareskrim Polri, telah menggelar perkara untuk menentukan tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang diajukan dalam anggaran Tanggap Darurat di BPBD Kabupaten Seluma pada tahun 2022,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Seluma terutama berkaitan dengan proyek-proyek fisik konstruksi dalam kontrak yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu, jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp1,5 miliar. Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,77 miliar dan Rp4,19 miliar yang dikelola oleh BPBD untuk membiayai penanganan tanggap darurat bencana di wilayah tersebut,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup berbagai proyek, seperti rehabilitasi jembatan gantung, pemasangan bronjong jembatan gantung, pembangunan boks culvert, pembangunan pelapis tebing, dan berbagai kegiatan non fisik lainnya.
“Polda Bengkulu bersama Bareskrim Polri akan terus mengusut kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan terwujud. Kasus korupsi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***
