Yuliana : Bantuan Nelayan di Parimo Tak Boleh Dipindahtangankan

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Yuliana Ngkuno, SIK, M.Si. (FOTO SUHIRMAN)

FOKUSRAKYAT.NET — Dinas Kelautan dan Perikanan adalah salah salah satu sektor pendorong yang berperan meningkatkan kapasitas dan kualitas para nelayan untuk menghasilkan peningkatan pendapatan masyarakat.

Hal ini tentunya tidak lepas dari kerjasama yang baik antara nelayan, aparat desa, dan Dinas Kelautan dan Perikanan itu sendiri.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Yuliana Ngkuno, SIK, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat kemarin, 12 Juli 2024.

“Di bidang yang saya tangani ini ada bidang bantuan untuk sertifikat rumah atau tanah nelayan untuk yang belum memiliki serifikat, kementerian kelautan dan perikan bekerja sama dengan Badan Pertanahan (BPN),” ungkapnya.

“Untuk sektor lainnya seperti sarana dan prasarana untuk nelayan skala kecil, diantaranya pengadaan perahu, alat tangkap, pancing, gillnet, mesin, kapal atau perahu di bawah 3 GT,” ungkapnya lagi.

Lanjut, Yuliana, juga mengingatkan dalam hal ini sebelum menyalurkan bantuan ada yang namanya fakta integritas buat berita acara.

Disitu tertulis, kata dia, siap menerima dan memanfaatkan bantuan perahu penangkapan ikan dan perairan mesin alat penangkap ringan sarana pendukung sarana keselamatan pelayaran kapasitas peningkatan nelayan sekala kecil.

Kemudian, mereka mampu mengoprasionalkan bantuan tersebut.

Sanggup memelihara dan mempertanggung jawabkan.

Bersedia memberikan keterangan yang benar terhadap aparat internal dan external pemerintah terkait dengan bantuan yang di terima.

Dan tidak memindahtangankan, memperjualbelikan, menyewa, mengalifungsikan bantuan yang diterima kepada pihak lain.

“Hal ini diperlihatkan pada saat bantuan belum di terima tapi sudah di setujui oleh kementerian dari permintaan yang diajukan dan tidak semua di setujui misalnya, bapak permintaanya 10 yang disetujui hanya 3 kita koordinasikan lagi apakah mau atau tidak kalau di terima kita bacakanlah fakta integritas dan di berikan ruang bertanya dan dalam fakta integritas siap dan mampu ketika di langgar maka kami tidak akan mengajukan tuntutan apapun maupun ganti rugi dan siap menerima pembatalan dan pencabutan bantuan apa bila poin poin di atas dilanggar,” terangnya.

“Nah dalam hal ini kami berhak membatalkan atau mencabut bantuan dan kami alihkan ke nelayan lain apabila melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan di atas uacapnya dengan tegas untuk mengingatkan kembali jangan sampai ada oknum penerima yang coba coba bermain di rana ini,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version