PARIMO, FOKUS RAKYAT — Warga Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu, meminta kepada semua stakholder untuk mempermudah perizinan pengelolaan galian C.
Hal itu dikatakan Zainal warga desa Sausu Taliabo, kepada Wartawan dan LSM yang ada di Parimo, Sabtu kemarin (15/4/2023).
Dia menjelaskan hingga saat ini pihaknya bersama warga merasa kesulitan mengambil galian C di desanya karena belum memiliki izin operasional dari dinas teknis.
BACA JUGA : Pulihkan Pascabencana Sulteng 2018
Padahal kata ia, sejumlah dokumen sudah dilengkapi dan telah diusulkan kepada pihak teknis.
“‘pihak desa melalui Bumdes sudah melengkapi dokumen perijinan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kejelasan perijinan tersebut.”ungkap Zainal dengan nada kecewa.
Dia menambahkan, seharusnya galian C berada pada wilayah desa Sausu Taliabo, dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk membangun bangunan warga.
BACA JUGA : Beton Lantai RTH Mengalami Kerusakan
“Namun Bumdes mengajukan perijinan untuk dikelolah warga masyarakat bekerjasama dengan Bumdes yang ada,” terangnya.
“Kami sebagai warga masyarakat kecil sangat berharap kepada pemerintah daerah kabupaten dan provinsi agar dapat membantu mayarakat melalui perijinan resmi, sehingga lapangan pekerjaan di desa kami terbuka,” terang Zainal.
BACA JUGA : Warga Desa Malakosa Minta Pengaspalan Jalan
Sementara itu upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak dinas perizinan satu pintu kabupaten Parimo, belum berhasil mendapatkan tanggapan.
(SIDIK)




















