KAPOLDA

Wanita Kurir Sabu Ditangkap

Satresnak Polres Tolitoli bekuk Seorang Wanita Kurir Sabu. (Foto Rizal)

TOLITOLI, Fokusrakyat.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnak) Polres Tolitoli, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dengan menangkap seorang wanita berinisial K (27).

Pelaku diduga kuat sebagai kurir sabu yang berhasil ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU Budi Atmojo, penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Satresnak Polres Tolitoli melakukan pengintaian selama seminggu.

Hasil penyelidikan memastikan bahwa K adalah kurir narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 55,93 gram.

“Pelaku ditangkap saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J. Tim langsung melakukan penangkapan dan menggeledah, menemukan narkotika jenis sabu di bagasi sepeda motor,” jelas Budi Atmojo dalam konferensi pers pada Jumat (2/2/2024).

Proses penyidikan lanjut mengungkapkan bahwa K telah menjadi kurir narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap pengiriman.

Sabu terakhir diambil pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2024, dan barang haram tersebut dikirimkan melalui jasa mobil rental oleh seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

KBO Satresnak Polres Tolitoli, IPTU Sutiman, menegaskan bahwa penangkapan pelaku ini tidak terkait dengan jaringan narkotika sabu sebelumnya yang berhasil diungkap oleh petugas dengan barang bukti seberat 3 dan 1 kilogram.

“Pelaku merupakan bagian dari jaringan berbeda dan tidak berkaitan dengan penangkapan sebelumnya terkait narkotika sabu sebanyak 3 dan 1 kilogram,” ujar Sutiman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!