TOLI-TOLI – Putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Galumpang di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, memicu reaksi keras dan dinilai mencederai rasa keadilan. Tim Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toli-Toli segera menempuh upaya hukum banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan, bahkan membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Peristiwa ini bermula dari proyek pembangunan pasar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5,6 miliar pada tahun 2018, yang dikerjakan oleh PT Mega Mandiri Makmur. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Toli-Toli, ditemukan sejumlah pelanggaran: banyak bagian pekerjaan tidak diselesaikan, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dikerjakan secara asal-asalan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp669 juta.
Atas peristiwa tersebut, Beny Candra ditetapkan sebagai terdakwa tunggal dan didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026, JPU mengajukan tuntutan berat terhadap terdakwa. JPU menuntut agar Beny Candra dihukum penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, membayar denda Rp100 juta dengan pengganti kurungan 6 bulan jika tidak dibayar, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp669 juta sebagai ganti kerugian negara. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang; jika tidak mencukupi, diganti dengan penjara tambahan selama 2 tahun.
Namun, putusan majelis hakim sangat berbeda dari tuntutan tersebut. Hakim menjatuhkan vonis penjara hanya selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta dengan pengganti kurungan 1 bulan jika tidak dibayar, dan yang paling menimbulkan pertanyaan, membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti sepeser pun atau Rp0.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Toli-Toli, Imran Adiguna SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan hakim, namun langsung menyatakan banding di ruang sidang segera setelah putusan dibacakan. Pernyataan banding juga telah didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Tinggi Palu melalui kepaniteraan pengadilan.
“Kami dari Tim JPU menghargai putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, namun atas putusan tersebut kami langsung menyatakan banding. Pernyataan banding kami sampaikan di persidangan dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Palu,” ujar Imran melalui pesan singkat kepada awak media pada Kamis sore.
Putusan ini juga memicu kekecewaan dari kalangan pemuda dan masyarakat. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tengah, Abd. Gafur Hi. Massakirang, menilai keputusan hakim sangat ganjil, aneh, dan mencederai rasa keadilan, terutama bagi masyarakat Galumpang Toli-Toli yang merasakan dampak langsung dari proyek yang tidak berfungsi maksimal.
Menurut Gafur, putusan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Ia menyoroti dua hal utama yang dianggap tidak masuk akal: pertama, perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal dalam pertimbangan hukum hakim, padahal bukti kerugian sudah jelas ditemukan dalam penyidikan. Kedua, pembebasan kewajiban membayar uang pengganti, padahal uang pengganti merupakan sanksi utama dalam hukum korupsi untuk memulihkan kerugian yang dialami negara.
“Uang pengganti bertujuan mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Jika kerugian sudah ada dan belum diganti, maka kewajiban membayar itu mutlak. Tapi dalam perkara ini, meskipun kerugian Rp669 juta terbukti, terdakwa tidak dibebani kewajiban apa pun untuk menggantinya. Ini sangat tidak wajar,” tegas Gafur.
Oleh karena itu, Gafur dan jajaran KNPI Sulawesi Tengah meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara ini, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, proses banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Toli-Toli sedang diproses di Pengadilan Tinggi Palu, dan masyarakat menanti keputusan yang diharapkan dapat menegakkan keadilan serta memulihkan kerugian negara.






















