Trotoar dan Parit Diduga Jadi Area Parkir Mr. DIY William Iskandar, Bapenda Medan Diminta Beri Penjelasan

MEDAN – Pemanfaatan trotoar dan area di atas saluran drainase sebagai tempat parkir kendaraan di sekitar gerai Mr. DIY Jalan William Iskandar, Kota Medan, menjadi sorotan publik. Praktik ini dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kegiatan parkir di lokasi tersebut diduga direkomendasikan oleh Manager Mr. DIY William Iskandar Mujib Kurniawan, dan disebut telah mendapat persetujuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang dipimpin Dr. M. Agha Novrian S., S.TP., M.Si. Hingga saat ini, dasar perizinan, bentuk persetujuan, serta batas kewenangan masing‑masing pihak dalam pengelolaan parkir tersebut masih perlu diklarifikasi secara resmi.

Trotoar merupakan fasilitas publik yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Jika area tersebut dijadikan tempat parkir kendaraan, jalur pedestrian akan terhalang, sehingga masyarakat terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko kecelakaan, terutama bagi anak‑anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Penggunaan area di atas parit yang telah ditutup beton juga menimbulkan kekhawatiran terkait fungsi saluran pembuangan air. Penutupan saluran tidak berarti area tersebut dapat dialihfungsikan secara bebas untuk parkir, karena dapat mengganggu aliran air serta menyulitkan pemeliharaan saluran drainase.

Secara aturan, Pasal 28 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Sementara itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelanggar berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Penerapan ketentuan ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan instansi berwenang di lapangan.

Muncul pertanyaan publik terkait legalitas pengelolaan parkir tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pemungutan retribusi yang diterapkan. Masyarakat berharap Bapenda Kota Medan dapat memberikan penjelasan apakah ada persetujuan resmi terkait kegiatan ini, dasar hukumnya, serta apakah lokasi tersebut telah melalui pemeriksaan teknis dari instansi terkait.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Bapenda Kota Medan Dr. M. Agha Novrian S., S.TP., M.Si., pada tanggal 10 Oktober 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan. Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan.

Selain itu, awak media juga berencana meminta penjelasan langsung kepada Mujib Kurniawan selaku Manager Mr. DIY William Iskandar terkait dugaan rekomendasi penggunaan lokasi parkir tersebut.

Publik masih menunggu penjelasan terbuka dari pihak Mr. DIY, Bapenda Kota Medan, dan instansi teknis terkait. Pemeriksaan di lapangan dinilai diperlukan untuk memastikan penggunaan area tersebut sesuai peraturan, tidak mengganggu fungsi drainase, serta tetap menjamin keamanan dan hak pejalan kaki.

Berita ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya meminta transparansi atas penggunaan fasilitas publik. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan tetap terbuka untuk dimuat sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.( BB)

pasang iklan
error: Content is protected !!