Berita  

Tim Penyidik Kejati Sulteng Periksa Dugaan Korupsi di Universitas Tadulako

untad
Gedung kampus Universitas Tadulako (Untad) di Kota Palu. (ISTIMEWA)

Palu, fokusrakyat.net – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023, dan terkait dengan berkas perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Unit IPCC (International Publication and Collaborative Center) Untad.

Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, membenarkan perihal pemeriksaan terhadap empat pejabat di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) Palu itu.

Baca juga : Proyek Donggala Diduga Bermasalah, Dinas PUPR Dikonfirmasi No Comment

Dia mengatakan, ada pun inisial yang diperiksa dalam perkara IPCC Untad Selasa hari ini :

1. M (selaku Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan Untad);

2. MI (selaku Ketua SPI Untad);

3. S (selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan Untad);

4. TB selaku (selaku koordinator IPCC Untad);

“Empat pejabat ini sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya kepada wartawan media ini, Rabu, 5 Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, SH. MH. (Foto Dok)

Dia menjelaskan, untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan universitas tersebut.

Baca juga ; Surprise Kue Ulang Tahun untuk Wakapolda Sulteng dalam Perayaan Hari Bhayangkara ke-77

Setelah menerima laporan, Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Kasi C Intelijen, Filemon Ketaren, memulai penyelidikan pada awal April 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, tim penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi di Unit IPCC Untad. Berdasarkan hasil ekspos perkara, keputusan diambil untuk menaikkan perkara ini ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Hal ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penyimpangan anggaran tersebut menyangkut penggunaan dana untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

Baca juga : Manfaat Tertawa bagi Kesehatan dan Kesejahteraan

Temuan serupa juga diungkapkan oleh pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Dalam pemeriksaannya, mereka menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya di IPCC Untad. Hal ini memberikan kekuatan lebih pada dugaan korupsi yang dilaporkan oleh KPK Untad.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Ronald, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap empat pejabat Universitas Tadulako ini merupakan langkah awal dalam penanganan kasus ini.

Kejati Sulteng berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas setiap pelaku korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan ditemukannya cukup bukti untuk menaikkan perkara ke Pidsus, proses hukum akan terus berlanjut. Kejati Sulteng akan melibatkan para ahli dan pihak terkait untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai kasus ini. Publik berharap agar penegakan hukum yang tegas dan adil dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan terus diikuti dan diinformasikan kepada publik. Kejati Sulteng berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalitas dan menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum.***

Penulis: FR02Editor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version