Berita, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional  

MEDAN | —Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan konten kreator berinisial RDLG sebagai tersangka dugaan penistaan agama setelah diduga melontarkan pernyataan yang menghina Yesus…

error: Content is protected !!
Exit mobile version