Skandal Narkoba Caleg Palu Terlibat, Ini Penjelasan Polda Sulteng

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting. (Humas)

Palu, Fokusrakyat.net – Teka-teki keterlibatan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palu dalam peredaran gelap narkoba mulai terkuak.

Pengungkapan 1 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Selasa, 23 Januari 2024, di Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga Kota Palu, mengguncang dunia politik.

Polisi berhasil mengamankan setidaknya tiga orang dalam operasi ini.

Dan informasi penangkapan langsung menyebar di media sosial dan platform digital.

Kabar tersebut menyebut bahwa ZS, seorang caleg dapil Palu Selatan Tatanga, turut terlibat dalam kasus ini.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, memberikan penjelasan kepada wartawan pada Jumat (26/1/2024) pagi.

Dasmin menyebut bahwa status ZS hingga saat ini masih sebagai saksi dan yang bersangkutan bersikap kooperatif.

“Dia hanya kita mintai klarifikasi karena ketitipan alamat penerima barang,” ungkap Dasmin.

Pada hari Selasa (23/1) pukul 11.30 WITA, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Dari operasi ini, 1 kilogram sabu berhasil diungkap, barang tersebut berasal dari luar Sulawesi Tengah dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggeledahan di lokasi, dan kita temukan sabu sejumlah 1 kilogram,” jelas Dasmin.

Saat ini, dari tiga orang yang diamankan, satu orang inisial IA (26) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima barang.

Sementara dua orang lainnya, MI (21) dan ZS (27), masih berstatus sebagai saksi.

Skandal ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan seorang calon legislatif dalam kasus narkoba.

Warga Palu Selatan Tatanga menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang mencoreng dunia politik ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version