Wonogiri Jawa Tengah, Fokus Rakyat – Dua oknum kepala sekolah dan guru Madrasah Ibtidaiyah di Wonogiri, Jawa Tengah, telah ditangkap atas tuduhan mencabuli 12 siswi.
Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum yang tegas dalam mencegah tindakan kejahatan seksual di lingkungan sekolah.
Berawal dari laporan seorang orang tua korban, polisi segera mengambil tindakan dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah melalui pemeriksaan intensif, kedua oknum tersebut ditahan sebagai tindak lanjut dari kasus ini.
Kepala Sekolah dengan inisial M (47) mengakui perbuatannya yang telah mencabuli siswi sejak awal hingga pertengahan tahun 2023.
Baca juga : Mengurangi Penumpukan Lemak Perut dengan Kebiasaan yang Sehat, Simak Yuk Infonya
Sedangkan pelaku Y (51) mengaku melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2021. Pengakuan dari kedua tersangka ini mengejutkan, karena mereka seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pengayom bagi anak didik mereka.
Polisi, dalam upaya untuk memberikan keadilan kepada korban, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri untuk menjamin penerapan hukuman maksimal bagi kedua pelaku. Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Perlindungan Anak digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus ini, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : SMSI Sulteng Menekankan Pentingnya Perlindungan terhadap Wartawan
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi kita bahwa pelaku kejahatan seksual dapat ada di lingkungan terdekat kita, bahkan di tempat yang seharusnya paling terpercaya.
Pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus seperti ini tidak dapat diragukan. Hukuman yang setimpal bagi pelaku menjadi penekanan untuk mencegah dan menghukum tindakan kejahatan serupa.
Selain itu, upaya perlindungan anak dan keselamatan di lingkungan sekolah harus menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat perlu bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak, mendukung korban, dan melaporkan setiap tindakan kejahatan yang terjadi. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan penuh kepercayaan dan perlindungan.
Dilansir dari Tribratanews, Kepala Kepolisian Resor Wonogiri AKBP. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., mengatakan bahwa perbuatan oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51) terungkap setelah salah satu orang tua korbannya melapor ke polisi.
“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ungkap Kapolres Wonogiri.
Setelah status kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tanggal 2 Juni, setelah melakukan pemeriksaan intensif, keduanya menjalani penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, Kepala Sekolah berinisial (M) telah mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023. Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi, ungkap AKBP Andi Muhammad Indra.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” tegas Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***



















