KAPOLDA
Berita  

Sindikat Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Tangkap 6 Pelaku dari Berbagai Provinsi

jual beli bayi
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023). (Foto Polda Sulteng)

Palu, fokusrakyat.net – Kasus jual beli bayi yang menggemparkan masyarakat akhirnya terungkap setelah Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam sindikat lintas provinsi.

Kasus ini menimbulkan kecaman dan menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun bagi pelaku yang terlibat.

Kasus tersebut mencuat ketika seorang ibu melaporkan hilangnya bayi perempuan tanpa dosa bernama AH (1 tahun) dan kemudian terungkap bahwa bayi tersebut telah diperjual belikan oleh orang tuanya sendiri.

Polda Sulawesi Tengah yang menangani kasus ini mengonfirmasi bahwa apa yang dilaporkan sebagai penculikan anak ternyata adalah kasus perdagangan orang atau jual beli bayi yang melibatkan sindikat jaringan lintas provinsi.

Baca juga : Penyidik Kejati Sulteng Main Geledah, Menunggu Tersangka Dugaan Korupsi Rp56 Miliar

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku dalam sindikat ini menjual bayi AH dengan harga berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 25 juta.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah ibu kandung bayi (korban AH) yang menjual anaknya dengan harga Rp 12 juta kepada tersangka F, yang saat ini masih buron.

Polda Sulawesi Tengah telah membentuk tiga tim untuk menyelidiki dan mendalami kasus perdagangan orang ini.

Ketiga tim ini ditugaskan untuk bekerja di wilayah Jawa Tengah, Bangka Belitung, serta DKI Jakarta atau Bekasi.

Dalam pemeriksaan di Jawa Tengah, terungkap bahwa tersangka F adalah seorang makelar dalam jual beli anak, dan ibu kandung bayi tersebut meminta tebusan sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan kembali anaknya.

Baca juga : Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kepolisian Sulawesi Tengah dalam Penanganan Kasus Korupsi

Dalam kerja sama dengan kepolisian setempat di Bangka Belitung, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk makelar dalam jual beli anak dan pihak yang membeli bayi AH.

Tersangka utama yang diamankan di Jakarta atau Bekasi memiliki peran dalam mengatur pengambilan anak dari Palu, Sulawesi Tengah, dan menyerahkannya kepada pihak yang membeli di Provinsi Bangka Belitung.

Kasus ini telah mengguncang masyarakat dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melawan perdagangan orang dan jual beli anak.

Baca juga : Aktivitas Pengerukan Pasir Diduga Tanpa Izin di Tolitoli

Undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana perdagangan orang menjerat para tersangka dengan ancaman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 60 juta hingga maksimal Rp 300 juta.

Polda Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajarannya sedang menangani 29 kasus terkait perdagangan orang. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan kasus semacam ini guna melindungi generasi penerus bangsa dari eksploitasi dan kejahatan yang merusak masa depan mereka.

Dilansir dari rilis Polda Sulteng, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Bayi perempuan tanpa dosa AH (1 th) diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah.

Alih-alih diculik, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya bahwa kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023).

“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol Parajohan.

“Tersangka S yang juga ibu bayi ( korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 Juta,” tambahnya.

Ditreskrimum Polda Sulteng bergerak cepat dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini, kata Parajohan.

Dirreskrimum itu juga menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.

Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta, ujar Kombes Parajohan.

Dari Provinsi Bangka Belitung kata Parajohan, Polda Sulteng Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka, masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kab. Bekasi, saudari LK alias Lia (35) warga Jakarta dan saudari YN (45) warga Pangkal Pinang Prov. Babel.

Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia.dengan harga Rp 25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 Juta kepada LK alias Lia, terang Parajohan.

Ia juga menerangkan, tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk di adopsi.

Dari Wilayah DKI Jakarta atau Bekasi kata Dirreskrimum, Tim Penyidik telah mengamankan 3 (tiga) tersangka lain yaitu inisial A alias Yanti (35) Warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta dan SS alias Siti (29) warga Kec.Tempe Sulawesi Selatan.

Kembali Parajohan juga menyebut peran ketiga tersangka yang diamankan di Bekasi Jakarta, A alias Yanti berperan menyuruh F ( masih buron) mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta A alias Yanti bertugas menerima anak (bayi AH) dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan tersangka M.

Dalam tugasnya A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi (AH) yang diperjual belikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak namun anak tersebut diperdagangkan, tegasnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dana tau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta, ujar Dirreskrimum.

Untuk diketahui Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, hal itu ditunjukan mulai tanggal 5 Juni s.d 25 Juni sudah 29 Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran, pungkasnya.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: Adiet Mulia
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!