Sah Kades dan BPD Jabatanya 8 Tahun, Bupati Pasangkayu : Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan ini Didasarkan Ketentuan, Begini Penjelasanya

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasangkayu. (FOTO ADDING MARULU)

FOKUSRAKYAT.NET — Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasangkayu, Senin kemarin, 15 Juli 2024.

Acara ini juga dirangkaikan dengan pencanangan Desa Statistik serta peluncuran Program Inovasi Daerah “PAMMASE SMART” Kabupaten Pasangkayu.

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Setda Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Kepala BPS Pasangkayu, Kepala BPJS Tenaga Kerja Pasangkayu, Ketua PKK Kabupaten Pasangkayu, serta para asisten, staf ahli, kepala OPD, kabag, camat, kepala desa, dan anggota BPD se-Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 mengamanahkan bahwa kepala desa dan anggota BPD memegang jabatan selama 8 (Delapan) tahun sejak dilantik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan anggota BPD Se-Kabupaten Pasangkayu.

“Saya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. Semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa,” ujarnya.

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasangkayu. (FOTO ADDING MARULU)

Bupati Yaumil juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang baik.

Dia berharap agar para kepala desa menjalankan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, serta menjalin kerjasama yang baik dengan tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan semua pemangku kepentingan di desa.

Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, acara ini juga merangkai pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) dan peluncuran Program Inovasi Daerah “PAMMASE SMART” Kabupaten Pasangkayu.

Desa Cantik merupakan inisiatif yang berlandaskan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Program ini menekankan pentingnya peran desa sebagai satuan wilayah terkecil dalam menyelenggarakan kegiatan statistik guna mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.

“Saya mengucapkan selamat kepada Desa Malei yang terpilih menjadi salah satu desa dalam program pembinaan Desa Cinta Statistik se-Indonesia. Saya berharap program ini dapat diterapkan di desa-desa lain sehingga semua desa nantinya sadar akan pentingnya statistik dalam pembangunan desa,” kata Bupati Yaumil.

Lebih lanjut, Bupati Yaumil menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kabupaten Pasangkayu mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk 5.000 jiwa pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua dalam mengemban tugas dan pengabdian kepada bangsa, negara, dan daerah kita tercinta, Kabupaten Pasangkayu,” tutup Bupati Yaumil dalam sambutannya.

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pasangkayu. (FOTO ADDING MARULU)
error: Content is protected !!
Exit mobile version