KAPOLDA

PT.IMJ Di Duga Diskriminalisai Pekerja, Menejemen Bungkam

MOROWALI – PT Inovasi Maju Jaya (PT IMJ), perusahaan persewaan alat berat yang beroperasi di wilayah Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Berdasarkan data dan laporan yang diterima, perusahaan ini dituding melakukan delapan poin pelanggaran fatal yang jelas-jelas merugikan hak-hak pekerja,Berikut rincian dugaan pelanggaran tersebut:

1. Tidak Ada Legalitas dan Identitas Resmi

Perusahaan tidak menerbitkan ID Card maupun SIMPER (Surat Izin Mengemudi Peralatan) bagi para operator, padahal dokumen tersebut merupakan syarat mutlak untuk bekerja.

 

2. Membuat Aturan Sendiri & Denda Seenaknya

PT IMJ memberlakukan sanksi denda yang ditetapkan secara sepihak tanpa diskusi atau evaluasi terlebih dahulu. Besaran denda yang diterapkan antara lain:

 

– Ban/Roda robek: Rp200.000

– Alat amblas: Rp200.000

– Tidak ikut briefing: Rp100.000

– Tidak hadir (ada/tanpa keterangan): Rp200.000

 

3. Pemotongan Gaji Tanpa Dasar Hukum

Denda-denda tersebut langsung dipotong dari gaji karyawan, yang mana hal ini dinilai melanggar aturan pengupahan yang berlaku.

 

4. Tidak Ada Kontrak Kerja yang Sah

Selama bekerja, karyawan tidak diberikan perjanjian kerja tertulis baik PKWT maupun PKWTT, sehingga tidak ada kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.

 

5. Alat Berat Tidak Layak Operasi Tetap Dipaksakan

Kondisi alat berat banyak yang tidak memenuhi syarat teknis dan keselamatan, namun tetap dioperasikan. Hal ini jelas menyengsarakan dan membahayakan nyawa operator, terutama operator mikser.

 

6. Petugas Safety Hanya Formalitas

Hanya ada satu orang petugas safety yang keberadaannya lebih terlihat sebagai “hiasan” atau formalitas semata agar perusahaan tidak dikenakan sanksi oleh Disnaker, tanpa fungsi pengawasan yang nyata.

 

7. PHK Seenaknya

Karyawan mudah dikeluarkan atau dipecat secara sepihak dan sewenang-wenang karena tidak ada ikatan kontrak yang melindungi.

 

8. Bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Seluruh kebijakan yang diterapkan dinilai tidak sejalan dan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, pihak manajemen yang dihubungi awak media ini enggan memberikan komentar terkait permasalahan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran yang merugikan banyak pihak tersebut.

Melihat fakta dan temuan pelanggaran yang dinilai masif dan terstruktur ini, nampaknya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tugas berat yang harus segera diselesaikan.

Instansi terkait dituntut untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku, demi melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan hukum di dunia industri.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!