Parimo – Seperti tak ada habisnya para pelaku kejahatan panjang tangan/pencuri terus saja terjadi, dengan berbagi macam spesialis dalam bidang kerajinan tangan tersebut , mulai dari spesies ranmor, spesialis rumah kosong dan masih banyak spesies lainnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Sausu yang dipimpin oleh Aiptu Yunus Datuan, S.H., selaku Kanit Reskrim, resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus pencurian beruntun, yakni MF (20).
Tersangka diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan berbagai tindak pencurian, antara lain:
26 Juni 2025, mencuri rokok, speaker, minyak goreng, serta uang tunai sebesar Rp5 juta di Dusun VIII, Desa Sausu Trans.
10 September 2025, mencuri bawang merah seberat kurang lebih 15 kilogram di Dusun II, Desa Sausu Trans.
11 September 2025, kembali melakukan aksi pencurian enam tabung gas 3 kg dan dua bilah parang di lokasi yang sama.
Dari rangkaian aksinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam tabung gas 3 kg yang digunakan sebagai petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo menegaskan, penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Sausu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Sausu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan surat perintah penahanan, ia akan ditahan selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, dan saat dimasukkan ke dalam rutan, kondisi tersangka dilaporkan sehat.
“Dengan tertangkapnya pelaku, warga Desa Sausu Trans diharapkan dapat kembali merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Lanjut IPTU Yakobus juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.pungkasnya.



















