Polisi Ungkap Rencana Penukaran Uang Palsu ke Bank Indonesia

Polda Metro Jaya Ungkap Rencana Penukaran Uang Palsu ke Bank Indonesia. (Foto. Dok Polda Metro Jaya)

FOKUSRAKYAT.NET – Tim penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap rencana pelaku produksi uang palsu (upal) di Srengseng, Jakarta Barat, yang berencana menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia (BI).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/24), dikutip dari laman Tribratanews.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap empat tersangka, yakni M, FF, YS, dan MDCF. Para pelaku menjalankan aksinya di daerah Jakarta dan Jawa Barat selama lebih kurang tiga bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi, Jawa Barat, dan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” jelas Wira.

Menurut keterangan dari para tersangka, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220.000 lembar diproduksi dengan nilai total setara Rp22 miliar.

Uang tersebut dipesan oleh seorang berinisial P (DPO) dan dijanjikan akan dibayarkan setelah Iduladha dengan perbandingan harga 1:4, yaitu sebesar Rp5,5 miliar.

Wira juga menegaskan bahwa penyidik masih mengejar tiga DPO yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni A sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak GTO, dan P sebagai pemesan uang palsu.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp22 miliar, 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar, kertas Plano ukuran A3, alat ultraviolet, serta mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version