iklan

Polemik Dugaan Pengambilan Pasir di Muara Sungai Desa Teku, Ketua BPD Penuhi Panggilan Polisi

Dugaan kasus pengerukan atau pengambilan material pasir di muara sungai wilayah Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Dugaan kasus pengerukan atau pengambilan material pasir di muara sungai wilayah Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng.
pasang-iklan-anda-disini

BANGGAI,FOKUSRAKYAT.NET – Kasus dugaan pengambilan pasir di Muara Sungai oleh pihak Perusahaan PT. Teku Sirtu Utama, diduga melawan hukum.

Dan hingga kini, dugaan kasus pengerukan atau pengambilan material pasir di muara sungai wilayah Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng, yang di komplain warga masyarakat setempat terus bergulir sampai ke pihak penyidik Polres Banggai.

PASANG IKLAN

Ketua BPD Desa Teku, Asmat, yang mengaku pihaknya akan memenuhi panggilan oleh Polres Banggai untuk kedua kalinya pada Kamis, 11  Agustus 2022 merasa pihaknya dipojokkan karena lembaga yang dipimpinnya di Desa Teku dicatut telah menyepakati aktivitas pengambilan pasir muara oleh PT. TSU.

“Sehingga pihaknya merasa perlu berbicara soal awal mula pengambilan pasir yang dilakukan oleh PT. Teku Sirtu Utama yang oleh Kades Teku telah melalui kesepakatan antara BPD dan masyarakat Desa Teku,”ungkapnya.

Meminimalisir Perkelahian, Mirwan Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas di Sigi

Sebelumnya, diketahui bahwa pengambilan pasir di Lokasi tersebut sudah melalui kesepatan bersama antara pihak BPD, masyarakat, dan Perusahaan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa Teku, Jupri Lasandre, kepada wartawan, pada 23 Juli 2022 lalu.

Dimana Kepala Desa mengatakan pengambilan pasir itu sudah lewat kesepakatan bersama BPD, Masyarakat dan Perusahaan, dengan dasar permintaan perusahaan untuk mencukupi muatan tongkang dan besaran kubikasi yang diminta 300 M2 dengan harga yang disepakati Rp 20.000/M2.

Belakangan, pernyataan Kades Teku ternyata berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua BPD Desa Teku, Asmat, yang mana Ketua BPD mengaku bahwa pengambilan Pasir di muara Sungai Desa Teku itu tanpa persetujuan dari BPD sehingga pihak BPD menolak dikatakan “Menyepakati pengambilan Pasir di muara sungai Teku”.

Akhirnya Kepala Dinas PUPR Resmi Ditahan

Menurut Asmat, keputusan itu sepenuhnya kewenangan Kades dan BPD tidak pernah membuat kesepakatan. kalaupun ada musyawarah, tentu ada berita acara musyawarah sehingga dapat dibuktikan kalau BPD menandatangani berita acara musyawarah bersama perusahaan terkait pengambilan pasir tersebut.

Lebih lanjut, ketua BPD Asmat mengatakan kalau awal pengambilan pasir itu pada hari Jumat  1 Juli 2022, dan itu tidak diketahui oleh pihak BPD dan masyarakat. Nanti setelah alat berat melakukan aktivitas pengambilan pasir baru diketahui warga, saat itulah warga mengadukan hal tersebut.

Lalu anggota BPD menuju lokasi dan ternyata benar disana sudah ada alat berat berupah exavator milik PT. Teku Sirtu Utama, Mobil dumtruck dan dompeng (alat pengeruk pasir) milik Kepala Desa Teku.

“Saat pengambilan awal itu hari Jumat 1 Juli 2022, saat itu saya tidak tahu ada aktivitas di muara sungai Teku, saya tahu nanti setelah warga mengadu ke pemerintah Desa termasuk mengadu ke kami, lalu anggota BPD menuju lokasi dan benar disana sudah ada exavator, mobil dumtruck dan dompeng milik Kades Teku,” beber Asmat.

Polda Sulteng Ingatkan UU ITE dan Bahaya Narkoba ke Mahasiswa Baru Untad

Masih dari Asmat, sempat terjadi keributan, sehingga pada 3 Juli 2022 dilakukan musyawarah bersama pihak perusahaan bertempat di basecamp perusahaan dan setibanya di basecamp perusahaan, rombongan Ketua BPD diterima oleh pimpinan perusahaan Kok Roki, namun saat diskusi dengan kok Roki kades Teku tidak duduk bersama-sama dalam pertemuan tersebut. Ketua BPD mengaku sempat melihat Kades hanya berada didalam ruangan memakai songko hitam dan baju kaos warna putih.

Merasa ada yang aneh dengan pertemuan tersebut, ketua BPD tidak menjawab panjang lebar apa yang di sampaikan pihak perusahaan dengan alasan bahwa kewenangan untuk memutuskan masalah ini adalah kepala Desa, tanpa memberikan keputusan menerima atau menolak permintaan perusahaan, rombongan BPD pun kembali tanpa keputusan yang jelas.

“Kami ke basecamp sesuai undangan perusahaan, diterima oleh kok Roki, namun kades tidak duduk sama-sama dalam meja pertemuan, sempat saya lihat kades didalam ruangan memakai songko warna hitam dan baju kaos warna putih, makanya saya sudah merasa ada yang aneh dipertemuan ini”, terang Asmat.

Tak hanya itu, Ketua BPD Desa Teku membeberkan kalau sampai hari ini, dirinya belum pernah menandatangani kesepakatan pengambilan pasir dan penarikan besaran kontribusi ke perusahaan sehingga pihaknya merasa keberatan kalau lembaga yang dipimpinnya dikatakan telah menyepakati sementara pengambilan pasir itu diduga ide dari Kades Teku sendiri, dibuktikan dengan adanya dompeng milik kades saat awal pengambilan pasir pada Jumat 1 Juli 2022 yang menjadi cikal bakal sumber buah bibir publik saat ini.

Ditanya soal Peraturan Desa terkait penarikan kontribusi galian C, Ketua BPD Asmat dengan tegas mengatakan kalau sampai hari ini Desanya belum memiliki Perdes tentang itu. Oleh Ketua BPD dikatakan bahwa pernah ada musyawarah tentang perdes tapi yang di tanda tanganinya hanya berita acara musyawarah, bukan dokumen Ranperdes. Namun demikian, bukan berarti dirinya tidak mendukung upaya pembangunan di Desa melainkan lebih mempertimbangkan mekanisme hukum yang berlaku agar disamping kebutuhan pembangunan Desa terpenuhi, disisi lain tidak bersekongkol dengan kesepakatan yang nantinya dijerat karena bersekongkol melawan hukum.

“Sudah pernah dilakukan musyawarah dua Desa, Teku dan Tower tentang Perdes, namun sampai hari ini saya belum pernah menanda tangani dokumen ranperdes, sehingga saya tidak berani menyepakati soal nominal penarikan dana kontribusi Desa, apalagi menarik kontribusi pada objek lokasi yang secara hukum bukan kewenangan Desa, saya ingin membangun Desa tapi bukan dengan cara membelakangi hukum”, tegas Asmat.

Saat ditanya soal pertemuan yang dihadiri unsur forkopimcam Balantak Utara, ketua BPD Asmat membenarkan adanya pertemuan tersebut yang digelar pada 22/7/2022 atas dasar undangan pihak perusahaan untuk penyerahan uang hasil pengambilan pasir Dimuara Sungai wilayah Desa Teku sebesar lebih kurang Rp 18 juta dari realisasi pengambilan pasir sebanyak 900 m2, namun dirinya mengatakan kalau dalam pertemuan tersebut tidak membahas soal ketentuan yang menjadi dasar hukum penarikan kontribusi dan objek/wilayah yang menjadi kewenangan Desa, melainkan hanya disampaikan tentang PAD dan manfaatnya melalui sambutan singkat yang disampaikan oleh Camat Balantak Utara.

Pada akhir pembicaraan, Ketua BPD Asmat menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan pihak Polres Banggai yang kedua kalinya pada Kamis 11/8/2022 untuk memberikan keterangan, dimana pada Jumat sebelumnya (5/8) sudah pernah dipanggil bersama dengan Kades Teku, namun saat itu pihaknya tidak di BAP. (**/Herman/Berantastipikor.com)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!