Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Mafia Tanah Lahan 30 Hektare Tolitoli ke Kejaksaan

PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah telah menyerahkan secara resmi tahap II dua tersangka beserta seluruh barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen dan sengketa lahan seluas 30 hektare di Kabupaten Tolitoli kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026).

Perkara ini masuk sasaran utama Target Operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka masing‑masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, serta tersangka berinisial M. Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P‑21, sehingga kini masuk proses penuntutan.

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 14 Agustus 2025. Hasil penyidikan menemukan dugaan ADT menerbitkan 58 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai fakta di lapangan pada 6 Juli 2020 saat menjabat.

Dokumen itu kemudian dijadikan dasar penguasaan sepihak lahan sekitar 30 hektare wilayah Desa Lampasio. Padahal, lahan tersebut telah dibebaskan PT Citra Mulia Perkasa sejak 2014 dan telah bersertifikat Hak Milik atas nama warga transmigrasi Lembah Mukti (sekarang Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide) sejak tahun 1997.

Penyidik menduga tersangka M memanfaatkan dokumen palsu itu untuk menguasai lahan, melakukan pembukaan wilayah, serta menanami kelapa sawit. Hal ini terus dilakukan kendati telah menerima somasi dari pemilik sah.

ADT disangkakan Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat. Sementara tersangka M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 KUHP baru atas penggunaan dokumen palsu serta memasuki lahan tanpa hak.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Reky membenarkan pelimpahan tersebut.

“Penyerahan hari ini dilakukan Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum kepada Kejari Tolitoli setelah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Ia menegaskan tuntasan kasus ini buah kerja sama erat Polda, Kejati, dan Kanwil ATR/BPN Sulteng, sekaligus melampaui sasaran program nasional pemberantasan mafia tanah.

Penanganan kini berlanjut ke tahap penyusunan dakwaan di kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tolitoli.

Polda mengingatkan masyarakat agar teliti memeriksa keabsahan dokumen tanah, serta segera melapor jika menemukan dugaan praktik perampasan lahan demi mencegah perselisihan yang lebih luas.

(Sumber:humas polda)

(Editor:Suhirman S.Pd)

error: Content is protected !!
Exit mobile version