PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali mencetak capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Jaringan internasional asal Malaysia yang berupaya memasukkan 60 kilogram sabu melalui perairan Donggala berhasil digagalkan. Barang haram itu dikemas dalam 60 bungkus teh Cina warna hijau dan kuning, masing-masing seberat 1 kilogram, sebelum diamankan petugas di Jalan Trans Palu–Tolitoli, Donggala, pada 13 November 2025.
Selain menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, polisi juga menangkap lima orang tersangka, masing-masing berinisial MP, A, M, SR, dan I (pasangan suami istri). Empat di antaranya warga Kabupaten Donggala, sementara satu tersangka berinisial M berasal dari Sulawesi Selatan. Satu pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan hadiah timah panas karena berusaha melawan petugas.
Peran Kurir Terungkap, Sabu Dibawa Langsung dari Malaysia
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi, dalam konferensi pers Selasa (18/11/2025), membeberkan peran para tersangka. Tersangka A diketahui bertugas menjemput sabu dari seseorang di Malaysia dan membawa paket narkotika itu ke wilayah Sulawesi Tengah, sebelum kemudian dijemput kembali oleh MP. Dari MP inilah jaringan lain berhasil diungkap.
“Barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 60 kilogram, satu unit kendaraan, dan sejumlah telepon genggam,” ungkap Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Irjen Endi juga mengajak masyarakat dan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
BACA JUGA : Bupati Donggala Tekankan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Harus Serius, 47 Ribu Warga Masuk Kategori Rentan
BACA JUGA : Belum Lama Menjabat Kapolda Sulteng Pecahkan Rekor Tertinggi Ungkap 60 Kilogram Sabu
“Agar masyarakat Sulteng terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan Terbesar Sepanjang Sejarah Polda Sulteng
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa keberhasilan menggulung jaringan internasional ini berkat penyelidikan panjang selama berbulan-bulan.
“Penangkapan 60 kilogram ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng. Dan seluruhnya berkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya,” jelasnya.
Sembiring juga mengungkap fakta mengejutkan terkait tersangka A, yang ternyata merupakan target operasi (TO) lama. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali membawa sabu dari Malaysia—masing-masing 3 kg, 30 kg, dan terakhir 60 kg yang akhirnya berhasil digagalkan. Dua pengiriman pertama lolos.
“Para bandar biasanya menguji kurir. Jika berhasil membawa paket, maka jumlahnya akan terus ditambah,” ujarnya.
Meski yang tertangkap baru para kurir, polisi memastikan identitas para bandar besar telah dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan pengungkapan puluhan kilogram sabu ini, Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional yang selama ini membayangi masyarakat Sulteng.




















