PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar yang ditemukan dalam pengangkutan di wilayah Kabupaten Banggai.
Pemeriksaan awal dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, ketika petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Kijang warna abu‑abu yang mengangkut 35 jerigen biosolar.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian akan memastikan seluruh unsur dugaan pelanggaran terpenuhi sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Dari hitungan awal, setiap jerigen berisi sekitar 34 liter biosolar, sehingga total barang yang diangkut mencapai 1.190 liter yang diduga merupakan BBM bersubsidi pemerintah.
Petugas meminta keterangan kepada sopir berinisial HA (51). Berdasarkan keterangan awal, biosolar tersebut berasal dari gudang penampungan milik pihak berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dan direncanakan dikirim ke gudang di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk. Sopir mengaku menerima upah Rp200 ribu per perjalanan dan telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak dua kali atas perintah pihak berinisial A.
Saat ini, kendaraan beserta barang bukti biosolar dititipkan di Polsek Pagimana dengan pembuatan berita acara yang diterima Kanit Reskrim Polsek Pagimana. Tim penyelidik berencana memanggil pihak‑pihak lain yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta membantu mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
