FOKUSRAKYAT.NET — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, kembali Periksa Manajer Area PT. Agro Nusa Abadi (ANA), Oka Arimbawa, Kamis lalu (25/7-2024) di Palu.
Namun, pemeriksaan Oka itu, terkait PT. Rimbunan Alama Sentosa (RAS) yang mengelola perkebunan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU).
PTPN XIV di Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, sejak tahun 2009 lalu.
Kasus itu, mulai dari tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV dengan Ijin Lokasi PT. RAS.
PTPN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan.
Sedangkan PT. RAS masih merupakan anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari yang mengusai ratusan ribu hektar lahan perkebunan Sawit di sejumlah daerah di Indonesia.
Diduga manajemen PT. RAS Group PT. ANA mengusai lahan PTPN tanpa izin.
Sehingga dilaporkan ke Kejati Sulteng.
Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu, membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati Sulteng, terkait PT. RAS itu.
“Iya benar,” tulis Oka singkat menjawab konfirmasi sejumlah wartawan, baru – baru ini.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, yang membenarkan pemeriksaan manajer Area PT. ANA, Oka Arimbawa.
“Benar Pak Oka dimintai keterangan terkait PT. RAS, dimana lahan itu merupakan HGU PTPN XIV di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Moru,”ujarnya.
