TOLITOLI, Fokusrakyat.net – Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelidiki kasus pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjerat SW, pemilik modal di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima, dan lima JPU sudah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari tindakan Gakkum KLHK yang menahan SW atas dugaan terlibat dalam aktivitas PETI.
Napitupulu juga menyebut bahwa SW telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tolitoli terkait sahnya penangkapan dan penahanannya.
Sejumlah masyarakat dari Front Masyarakat Malempak Desa Dadakitan (Format) turut mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap penahanan SW, menganggapnya tidak sesuai dengan mekanisme prosedur hukum yang berlaku.
Dalam aksi unjuk rasa, puluhan warga Format menyuarakan pandangan bahwa penahanan SW memiliki dampak sosial yang signifikan, dengan ratusan jiwa kehilangan mata pencaharian sebagai dampak langsung dari penertiban tersebut.
Menanggapi kritik terhadap obyektivitas kejaksaan dalam penanganan PETI, Kajari Tolitoli menegaskan bahwa mereka bertindak tanpa tebang pilih.
Semua aktivitas tambang ilegal akan diproses melalui penyelidikan, dan kasus-kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak penyidik yang berwenang.
Lebih lanjut, kejaksaan bekerja sama dengan Gakkum KLHK untuk menelusuri aliran dana upeti kepada pihak-pihak yang terlibat dalam menerima uang hasil PETI.
Kolaborasi ini juga melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menanggapi kasus ini.
“Kami menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait pihak yang menerima hasil PETI tersebut,” ungkap Napitupulu.
