KAPOLDA

Pemuda Ditangkap Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun

iilustrasi Pencabulan
iilustrasi Pencabulan. (Foto Borneo24)

Lampung, Fokus Rakyat – Seorang pemuda di Lampung telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda tersebut, berinisial WF (22), berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat penangkapan berlangsung. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh orang tua korban pada tanggal 21 Mei 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban (DA) yang berusia 16 tahun sedang dalam perjalanan menuju warung ketika bertemu dengan pelaku. Tanpa diketahui oleh korban, pelaku mengajaknya naik ke sepeda motor dan membawanya ke kebun karet.

Baca juga : Kunci untuk Kebahagiaan dan Kesejahteraan, Simak Infonya

Di lokasi kebun karet, korban mengalami tindakan persetubuhan yang dipaksa oleh pelaku. Setelah peristiwa tersebut, korban pulang ke rumah dengan keadaan menangis dan trauma.

Orang tua korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkannya ke Polres Way Kanan agar dapat ditindaklanjuti. Pada tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka di Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun sesuai peraturan tersebut.

Baca juga : Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba, Barang Bukti Disita

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Kejadian ini menjadi peringatan penting akan perlunya menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual serta memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan,” jelas Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra, Minggu (28/5/23).

Peristiwa ini berawal ketika pada hari Jumat (19/5/2023) pukul 19:30 WIB, korban sedang berjalan ke warung. Di perjalanan korban bertemu dengan pelaku dan korban langsung dibawa ke kebun karet menggunakan sepeda motor.

Baca juga : Oknum ASN Dinas Perikanan Mamuju Ditangkap, Simak Kasusnya

Sampai di kebun karet, korban disuruh turun dari motor dan pelaku langsung melepaskan celana dan memaksa menyetubuhi korban. Setelah selesai disetubuhi, korban ditinggal di perkebunan karet lalu korban pulang ke rumah sambil menangis.

Mengetahui peristiwa itu, kemudian ayah korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Pada Minggu (21/05/2023) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan menangkap tersangka di Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR03Editor: Adiet Mulia
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!