PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional terkait pencabutan penetapan daerah tersebut sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027. Keputusan yang tertuang dalam SK KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 itu dinilai diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan Pemprov Sulteng.
Pemprov Sulteng menegaskan, penetapan sebelumnya telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Selama ini berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional. Keputusan pencabutan itu pun dinilai mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik, karena diambil tanpa memberi kesempatan pemerintah daerah untuk menjelaskan kesiapan anggaran, sarana prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.
Selain persoalan prosedural, pencabutan status tersebut berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material. Kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional menjadi terganggu, begitu pula investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan dalam tahap persiapan, serta perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah disesuaikan dengan pelaksanaan FORNAS IX.
Melalui surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng meminta KORMI Nasional untuk mencabut keputusan yang dipermasalahkan, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Pemprov Sulteng memberikan batas waktu 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut. Apabila tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, Pemprov menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, Pemprov Sulteng tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.
