Pakar Telematika Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Terkait Tuduhan Soal Mikrofon Debat Cawapres

mabes polri
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago. (FOTO HUMAS)

Jakarta, Fokusrakyat.net – Pakar telematika, Roy Suryo, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tuduhan terhadap tiga mikrofon yang digunakan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, saat debat cawapres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengonfirmasi penerimaan laporan terkait hal ini. “Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” ujar Erdi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Erdi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik akan melakukan analisis dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 KUHP, dan/atau Pasal 15 KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Erdi menegaskan bahwa semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah selanjutnya setelah melakukan analisis dan klarifikasi terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version