Luwuk, fokusrakyat.net – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Banggai telah berhasil melaksanakan operasi yang berfokus pada pengungkapan kasus perdagangan orang dan prostitusi online.
Operasi ini dilakukan di Penginapan Dahlia yang terletak di Jalan Dr Sutomo, Luwuk.
Pemerintah secara serius memandang bahwa masalah TPPO dan pengiriman tenaga kerja ilegal merupakan isu yang harus mendapatkan perhatian serius.
Baca juga : Kolesterol Tinggi dan Risiko Penyakit Jantung, Berikut Fakta dan Solusinya
Tindak lanjut atas amanah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO yang bertugas menangani kasus-kasus tersebut, baik di pusat maupun di daerah.
Polres Banggai, yang terletak di Luwuk, Sulawesi Tengah, juga terlibat aktif dalam operasi ini untuk memberantas praktik TPPO di wilayah tersebut.
Operasi ini melibatkan unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Kriminal (Sat Intelkam) Polres Banggai yang tergabung dalam Satgas TPPO Polres Banggai.
Dalam operasi ini, Tim Satgas TPPO berhasil mengungkap identitas terduga pelaku muncikari dan pekerja seks komersial yang terlibat dalam jaringan TPPO.
Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan lima pekerja seks komersial dengan berbagai inisial dan alamat yang berbeda. Terduga muncikari yang diidentifikasi dengan inisial A (19 tahun) beralamat di Luwuk, Kelurahan Simpong, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga : Polres Morowali Berhasil Mengungkap Kasus Perdagangan Orang, Mucikari dan Korban Anak Perempuan Diamankan
Sementara itu, identitas pekerja seks komersial yang diamankan dalam operasi ini adalah sebagai berikut:
Inisial E (20 tahun) beralamat di Luwuk, Kelurahan Kolongan.
Inisial G (22 tahun) beralamat di Kelurahan Karaton.
Inisial R (24 tahun) beralamat di Kelurahan Simpong.
Inisial D (20 tahun) beralamat di Kelurahan Simpong.
Inisial Putri R (19 tahun) beralamat di Kelurahan Karaton.
Kasat Reserse Kriminal Polres Banggai, Iptu Tio Tondi S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si, menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI dalam kasus ini. Selain itu, terduga muncikari dengan tegas membantah terlibat dalam praktik prostitusi online setelah menjalani proses interogasi.
Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan tujuh unit hanphone yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku muncikari telah mempekerjakan lima wanita sebagai pekerja seks komersial dengan tarif tertentu.
Wanita-wanita tersebut melayani tamu dengan harga 500 ribu rupiah untuk sekali layanan kepada tamu pria, sementara mereka mendapatkan 350 ribu rupiah per layanan kepada tamu perempuan. Terduga muncikari sendiri memperoleh 150 ribu rupiah per layanan kepada tamu pria.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap perdagangan orang dan prostitusi online di Indonesia. Satgas TPPO Polres Banggai telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik tersebut dengan melakukan operasi yang berhasil mengungkap jaringan TPPO dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti yang kuat. Pemerintah dan aparat kepolisian terus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan semacam ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai,Iptu Tio Tondi S.T.K.,S.I.K.,MH.,M.Si saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 14 Juni 2023, dari hasil penyelidikan di Lapangan mendapatkan lima wanita yang diduga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Kelima Wanita tersebut melayani tamunya dalam hal berhubungan badan dengan mendapatkan bayaran sebesar 500 per sekali melayani tamu pria, dan Perempuan tersebut mendapatkan 350ribu rupiah, sedangkan terduga Muncikari mendapatkan 150 ribu rupiah, per sekali Melayani Tamu pria,” ungkap Kasat Reskrim.
Masih dari Kasat, dalam aksinya Muncikari menggunakan sarana satu Unit Hanphone untuk menjajakan lelima wanita pekerja seks komersial tersebut melalui Aplikasi Me Chat.
Dari Hasil interogasi Tim Satgas TPPO terduga pelaku mengakui bahwa ia yang telah mempekerjakan lima wanita tersebut sebagai pekerja seks komersial dan dari hasil penyelidikan tersebut telah diamankan barang bukti tujuh unit Hanphone.
“Terduga pelaku dan pekerja seks komersial rata-rata berusia 20 tahun,dan berasal dari daerah yang sama dan terduga pelaku memperoleh keuntungan Rp150 sekali kencan dari ke lima Pekerja Seks komersial yang dipekerjakan,” pungkas Tio Tondi.***
