TOLITOLI – Oknum Bendahara Desa (Bendes) di Kabupaten Tolitoli akhirnya resmi ditahan oleh pihak Polres Tolitoli.
Oknum Bendahara Desa yang ditahan itu dikabarkan berinisial ES.
ES diketahui salah seorang Bendahara Desa yang bekerja dilingkup Pemdes Mulyasari.
Oknum Bendahara Desa ES diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 silam.
Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers
Kejati Sulteng Mulai Periksa Dugaan Korupsi di Untad
Jaksa Agung Tegaskan Perihal Disiplin dan Kesadaran untuk Penguatan Kinerja Kejaksaan
Usai pemeriksaan intensif dan Pulbaket.
Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli, akhirnya menahan salah satu Aparatur Desa Mulyasari, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, berinisial ES, Selasa (14/2).
ES diketahui salah seorang Bendahara Desa yang bekerja dilingkup Pemdes Mulyasari, yang diduga menyalahgunakan ADD dan DD tahun anggaran 2021 silam.
Kapolres Tolitoli, Ridwan Raja Dewa SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tolioli, IPTU. Ismail, SH kepada wartawan membenarkan telah melakukan penahanan kepada oknum Bendahara Desa Mulyasari.
Dia mengatakan sebelum dilakukan penahanan, penyidik Tipikor terlebih dulu lakukan pemeriksaan intensif mulai pagi hari.
Kata dia, setelah rampung pemeriksaan berkas perkara, sekitar pukul 17.30 Wita, Oknum Bendahara Desa, ES, langsung di eksekusi untuk diamankan di Mako Polres Tolitoli.
“Benar, kami telah menahan ES, Bendahara Desa Mulyasari, kasusnya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2021,” kata Ismail yang akrab disapa Boby itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tolitoli, mulai dari hasil penyelidikan hingga statusnya dinaikan ke penyidikan.
Menurutnya lagi dari hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP Sulawesi Tengah, tersangka ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengkibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp306.664 141.
Dia menjelaskan, tersangka inisial ES diketahui sejak tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran DD dan ADD sehingga hal tersebut mengakibatkan ditemukan kerugian negara sebesar ratusan juta.
“Atas pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan,” Ujarnya.
Dia menambahkan, akibat dari peristiwa itu, tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rizal)