Palu, Fokusrakyat.net — Pada Kamis (22/2/2024), Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.
Aksi ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, serta awak media.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai 3.016,2444 gram atau lebih dari 3 kilogram, hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda di wilayah kota Palu dan Tolitoli pada bulan Januari 2024.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah berhasil menahan tiga tersangka.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng, dan berkas perkara mereka akan segera dilakukan tahap I.
Raden menekankan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah wujud komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” harap Raden, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.































