Berita  

Mabuk Berujung Penganiayaan, Polsek Bualemo Mediasi Kasus

banggai
FOTO : Polisi mediasi kasus tindak pidana penganiayaan. (Humas)

Banggai – Polsek Bualemo, Polres Banggai, berhasil melakukan mediasi antara warga Desa Longkoga Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 9 September 2024.

Mediasi ini berlangsung di Balai Desa Longkoga Barat pada Selasa (10/9/2024) malam, dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Tamsil Yuda, serta dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, dan keluarga masing-masing.

Menurut keterangan Aiptu Tamsil, insiden bermula ketika pelapor, yang diinisialkan JL (35), dalam keadaan mabuk minuman keras, mendatangi teman-temannya yang sedang berkumpul sekitar pukul 01.30 WITA.

JL yang sedang tidak terkendali mulai marah dan melontarkan kata-kata kasar, menyebabkan kegaduhan di lokasi tersebut.

Terlapor, ZI (28) dan AL (15), mencoba menegur JL karena di sekitar lokasi terdapat orang yang sedang sakit.

Namun, teguran tersebut justru membuat JL semakin marah dan berakhir dengan tindakan penganiayaan.

Bhabinkamtibmas Aiptu Tamsil menekankan bahwa upaya mediasi dilakukan setelah polisi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari pelapor.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang saling memaafkan.

Sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dengan membuat surat pernyataan bersama.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek Bualemo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga emosi, mengendalikan diri, dan menghindari konsumsi minuman keras untuk mencegah konflik serupa di kemudian hari.

Mediasi ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan perselisihan.

Sehingga tercipta kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version