LBH-R Siap Dampingi Wartawan Korban Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan di Tojo Una-Una

TOUNA – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wartawan yang menjadi korban intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Langkah ini, menurut LBH-R, merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah serta menjaga ruang kebebasan pers tetap kondusif di daerah.

Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C.Rasyid, S.H., mengatakan pihaknya akan turun gunung mengawal proses hukum yang akan ditempuh korban BD, termasuk pelaporan resmi ke Polres Tojo Una-Una.

Pendampingan tersebut dilakukan bersama advokat rakyat Agussalim, ” ungkapnya via ponselnya terhadap korban, Sabtu (18/4/2026) malam.

Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya sebatas proses pelaporan, tetapi juga mencakup pengawalan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

Menurut Firmansyah, dugaan ancaman yang dialami korban BD tersebut, berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankannya, sehingga tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

“Ancaman tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kebebasan pers,”ujarnya.

Ia juga menilai, kasus ini menjadi indikator penting bagi perlindungan jurnalis di daerah, khususnya dalam menghadapi tekanan maupun intimidasi saat menjalankan tugas.

Ia menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan LBH-R bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, serta mencegah adanya impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Selain itu, LBH-R mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan jurnalis.

LBH-R juga menyoroti bahwa meskipun pelaku inisial IL diduga berasal dari kalangan jurnalis, tindakan berupa ancaman fisik merupakan pelanggaran hukum pidana yang tidak dapat ditoleransi.

Penanganannya harus melalui jalur hukum, sementara aspek etik profesi tetap menjadi kewenangan lembaga terkait seperti Dewan Pers.

“Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik.

Jika sudah menyangkut ancaman fisik, maka itu ranah pidana,”kata Firmansyah.

Ia menambahkan, pemisahan antara ranah etik dan pidana penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan kasus yang berpotensi mengaburkan aspek hukum.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan.

Menurutnya, rasa aman merupakan syarat utama agar pers dapat menjalankan perannya secara independen dan bertanggung jawab.

Firmansyah juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

LBH-R mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Ancaman pembunuhan terhadap wartawan inisial BD, menurutnya, merupakan bentuk serangan serius terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Karena itu, segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

LBH-R berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan terulang dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terjadi di kemudian hari,” harap Firmansyah C.Rasyid.“

LBH-R juga membuka ruang bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum,sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan terhadap insan pers di daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version