Maybrat, fokusrakyat.net — Kasus korupsi dana alokasi khusus non fisik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, telah mencuat ke permukaan.
Skandal ini melibatkan empat tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, dana negara senilai Rp 4 miliar menjadi sorotan.
Tersangka pertama adalah YN, mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat, yang diduga terlibat dalam aksi korupsi ini.
Baca juga : Jaksa Geledah Kantor Bawaslu Morowali, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah
AD, mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat, juga ditetapkan sebagai tersangka kedua. Sementara itu, AN, seorang pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN, Direktur CV Mess Jaya, juga terjerat dalam kasus ini.
Kepolisian berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 428.661.000 yang disita dari AN dan YN. Pada tahun 2020, AN mengembalikan anggaran sebesar Rp 273 juta kepada penyidik sebagai upaya memulihkan kerugian negara.
Baca juga : Rabu Hari Ini, Ketum Koni Sulteng Diperiksa Jaksa Lagi
Kemudian, pada tahun 2021, YN mengembalikan Rp 155 juta yang juga telah disita sebagai bukti dalam penyelidikan kasus ini.
Tidak hanya uang, sejumlah dokumen terkait kasus korupsi ini juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Dokumen-dokumen tersebut mencakup SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), petunjuk teknis penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus), LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang tidak lengkap, tiket, nota toko, dan kuitansi.
Dokumen-dokumen ini dianggap memiliki hubungan erat dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal-pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling besar Rp 1 miliar.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di dalam negeri.
Baca juga ; Kunci Umur Panjang, Inilah Makanan Bantu Memperpanjang Harapan Hidup
Skandal korupsi dana alokasi khusus non fisik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat menjadi sorotan publik. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi harapan masyarakat untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
Dilansir dari Tribratanews, Kamis, 22 Juni 2023, Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus non fisik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Terhadap keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan.
“Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi, Rabu (21/6/23).
Ia mengungkapkan bahwa keempat tersangka yakni inisial YN (mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat), AD (mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat), AN yang menjabat sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN merupakan Direktur CV Mess Jaya. Pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 428.661.000 dari AN dan YN.
“Penyelamatan uang negara diperoleh dari tersangka AN pihak ketiga tahun 2020 yang mengembalikan anggaran kepada penyidik sebesar Rp 273 juta. Kemudian, tersangka YN pihak ketiga tahun 2021 kembalikan Rp 155 juta, sudah kami sita dan buat berita acara,” jelasnya lebih lanjut.
Selain uang, sejumlah dokumen juga disita. Muharyadi menyebutkan dokumen yang disita yakni SPP, SPM, SP2D, petunjuk teknis penggunaan DAK, LPJ yang tidak lengkap, tiket, nota toko dan kuitansi.
“Sejumlah dokumen yang disita merupakan dokumen yang ada hubungannya dengan perkara dimaksud,” tutupnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan denda paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 1 miliar. Dan pasal 3 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 1 miliar.***
