KMMB Sumut Desak Mabes Polri Usut Dugaan Beroperasinya Kembali Diskotek Blue Night Langkat

JAKARTA – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB SUMUT) menggelar aksi tuntutan di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (15/7/2026). Mereka meminta aparat bertindak tegas atas dugaan dibukanya kembali tempat hiburan malam yang kini bernama Blue Night di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Ketua Harian KMMB SUMUT, Hendra, menyatakan pergantian nama dari semula Blue Star menjadi Blue Night dinilai sekadar taktik menghindari penegakan hukum. Tempat tersebut diduga masih dikendalikan oleh pihak berinisial SPR atau Supris, yang disebut pernah menjadi DPO kasus narkotika. Seluruh hal ini merupakan sikap dan dugaan yang disampaikan KMMB SUMUT.

Dalam pernyataan sikap bernomor 888/B/KMMB‑SUMUT/VII/2026, mereka menyoroti empat pokok masalah:

1. Diduga beroperasi tanpa izin resmi setelah sebelumnya ditertibkan pemerintah

​2. Pernah dikaitkan dengan kasus overdosis hingga menelan korban jiwa, salah satunya berinisial COT

​3. Hasil pemeriksaan BNNP Sumut tanggal 15 Maret 2026 menemukan 48 pengunjung positif narkoba

4. Aset lokasi dan Champion Coffee and Resto diduga berasal dari hasil tindak pidana serta pencucian uang

Kelompok ini menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Mereka menegaskan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis perlu didukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh demi menjaga kualitas generasi muda.

Secara khusus diminta:

– Mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana

​- Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto beserta Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho menelusuri tuntas dugaan jaringan dan kelalaian

​- Gubernur segera menindaklanjuti Surat Peringatan Ketiga nomor 300.1‑4/Satpol PP/2026 dengan penertiban sesuai aturan

KMMB SUMUT mengancam menggelar aksi lebih besar jika belum ada langkah nyata dalam waktu 3 kali 24 jam.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut maupun pengelola lokasi. Seluruh dugaan perlu dibuktikan dalam proses hukum dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

(Ihb)

pasang iklan
error: Content is protected !!