Donggala – Ketua Forum Jurnalis Sulteng, Ahmad Muhsin, mengajukan permintaan kepada penyidik Polres Donggala agar memasukkan pasal yang menghalangi tugas jurnalis dalam kasus yang melibatkan Jabir di rujab Bupati Donggala. Ahmad menekankan pentingnya kebebasan dan kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas profesinya, yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal 2 UU Pers, dijelaskan mengenai kebebasan dan kemerdekaan pers. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp. 500.000.000. Oleh karena itu, Ahmad mendorong agar penyidik tidak hanya menggunakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tetapi juga memasukkan pasal yang secara khusus mengatur mengenai tugas jurnalis.
Baca juga : PPS Desa Pelawa Baru Gelar Rapat Pleno Terbuka, Guna Rekapitulasi DPSHP Akhir dalam Pemilu 2024
Ahmad juga menekankan bahwa jika terjadi kekerasan terhadap pers, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk UU Pers, KUHP, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan institusi terkait untuk senantiasa menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Ahmad berharap laporan polisi yang disampaikan tidak hanya memasukkan pasal pengancaman, tetapi juga mencakup pasal-pasal lain yang secara khusus mengatur tentang tugas jurnalis.
Baca juga : Polres Parimo Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
Perlindungan terhadap tugas jurnalis menjadi aspek penting dalam menjaga kebebasan pers dan memperkuat demokrasi. Kasus ini menjadi sorotan dan menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peran dan hak wartawan dalam masyarakat. Perlindungan hukum yang lebih kuat perlu diberikan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik dan menjaga integritas informasi yang akurat dan objektif.
Dalam era di mana informasi berperan penting dalam kehidupan kita, perlindungan terhadap wartawan menjadi prioritas. Masyarakat dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut atau intimidasi. Hanya dengan kebebasan pers yang terjamin, kita dapat menjaga demokrasi yang kuat dan memberikan ruang bagi suara-suara yang berbeda untuk didengar dalam masyarakat.
Baca juga : Pemerintah Fokus pada Potensi Pariwisata, Mendagri Tito Didampingi Bupati Banggai Tiba di Pulo Dua
“Ya saya minta penyidik harus memasukan juga pasal yang menghalangi tugas pers jagan cuma KUHP,” pinta mat metro sapaan akrab mantan wartawan konflik itu.
Bahkan jika terjadi kekerasan lanjut Mat Metro, bisa dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP dan juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia,”
Ahmad menambahkan, peristiwa ini menyoroti pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan institusi terkait untuk menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Kalau saya liat laporan polisi itu penyidik hanya memasukan pasal pengancaman, sementara ada juga pasal yang mengatur tentang tugas jurnalis,”tutupnya.***



















