Daerah  

Keji dan Mengerikan, Polresta Mamuju Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

polresta mamuju
Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Halaman Mapolresta Mamuju Jalan KS Tubun Mamuju, Selasa (14/6/2023). (Foto Polresta Mamuju)

Mamuju, fokusrakyat.net – Polresta Mamuju menggemparkan publik dengan pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa seorang gadis belia berusia 16 tahun di jalan Arteri Mamuju.

Dalam Press Release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Jamaluddin, hadir juga para awak media dari TV, media cetak, dan media online untuk menyaksikan rincian mengerikan dalam kasus ini.

Korban pembunuhan yang diketahui berinisial H adalah seorang pelajar SMU Mamasa.

Baca juga : Proyek Mangkrak di Palu, Begini Kronologinya

Pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023, H menjadi korban dari tindakan keji yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Hasbullah, yang juga dikenal dengan alias Ullah dan Gepal.

Namun, berkat kerja keras tim Resmob Polresta Mamuju, pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri hingga ke pelabuhan Semayang Balik di Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus mengajak korban jalan-jalan dan makan-makan di kota Mamuju dengan memanfaatkan mobil pick-up. Namun, niat jahat pelaku terkuak saat ia memaksa korban melakukan persetubuhan di atas mobil tersebut.

Baca juga : Operasi Satgas TPPO Polres Banggai di Penginapan Dahlia Ungkap Kasus Prostitusi Online

Ketika korban menolak melayani nafsu seks pelaku, pelaku dengan kejam mencekik leher korban hingga korban kehabisan nafas.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Jamaluddin, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob berhasil mengungkap fakta-fakta mengerikan ini. Setelah pembunuhan terjadi, pelaku membuang jasad korban ke muara sungai dari atas jembatan, mencoba menyembunyikan kejahatannya.

Tim penyidik Polresta Mamuju juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi penentu dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi mobil pick-up yang digunakan pelaku, handphone milik korban yang dikuasai oleh pelaku, serta dua unit handphone yang menjadi milik pelaku.

Baca juga : Kolesterol Tinggi dan Risiko Penyakit Jantung, Berikut Fakta dan Solusinya

Kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasbullah alias Ullah alias Gepal akan dihadapkan dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya yang mengintai di sekitar mereka. Polresta Mamuju berharap bahwa keberhasilan penangkapan pelaku ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terungkap ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran dan peran bersama dalam menjaga keamanan anak-anak. Mari kita berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi mereka dari segala bentuk kejahatan yang mengancam masa depan mereka.

Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar Press Release hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Halaman Mapolresta Mamuju Jalan KS Tubun Mamuju, Selasa (14/6/2023).

Pressrelease kali ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin didampingi oleh Kasi Humas Ipda Herman Basir dengan di Hadiri Para awak Media TV, Media cetak dan Media Online.

Mewakili Kapolresta Mamuju, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin menjelaskan bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di jalan Arteri Mamuju telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Lanjut dikatakan, bahwa korban pembunuhan adalah seorang gadis belia inisial H (16), Pekerjaan Pelajar SMU Mamasa, alamat desaManababa kec Tanduk Kalua kab Mamasa.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 07 / VI / 2023 /Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku atas nama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri di pelabuhan Semayang Balik papan kalimantan timur.

Tambahnya Menurut Kasat Reskrim, Bahwa modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban dirumahnya di Mamasa menggunakan mobil pick up dengan alasan mengajak jalan – jalan dan makan – makan di kota Mamuju, selanjutnya saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban lakukan persetubuhan diatas mobil tersebut.

Terang Kasat Reskrim Sedangkan motif terjadinya pembunuhan pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani nafsu seks pelaku sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan. Ujar kasat Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah 1 (satu) unit mobil pick up warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo milik korban yang dikuasai pelaku, 2 (dua) unit hand phone milik pelaku.

“Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang – undang Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” ttup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin.***

Penulis: FR01Editor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version