KAPOLDA
Daerah  

Kejari Donggala Sita Paksa Aset Miliaran Rupiah Kasus Korupsi PDAM Uwe Lino, Identitas Calon Tersangka Masih Dirahasiakan

DONGGALA
Hasil sitaan dugaan korupsi PDAM UWE LINO, berupa 1 unit Pajero. FOTO/DOK. HUMAS/REDAKSI

Donggala — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino. Hanya dalam hitungan hari sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 10 November lalu, tim penyidik langsung melakukan penyitaan paksa terhadap sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan pelaku korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Kepala Kejari Donggala, Andy Reny Rummana, melalui Kepala Seksi Intelijen Ikram, mengungkapkan bahwa langkah penyitaan dilakukan berdasarkan temuan awal atas aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Sejak dikeluarkan sprindik pada tanggal 10 November, anggota penyidik sudah melakukan penyitaan paksa terhadap aset yang diduga milik pelaku dugaan korupsi PDAM Uwe Lino,” ujar Ikram dalam konferensi pers kepada awak media, Senin (24/11).

Menurutnya, hasil penyitaan sejumlah aset bernilai fantastis berhasil diamankan penyidik.

BACA JUGA : Kejati Sulteng Tahan PPK dan Dua Kontraktor, Kasus Korupsi Jalan Parimo Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

“Penyitaan paksa meliputi uang tunai senilai lebih dari Rp800 juta, serta uang pecahan asing berupa mata uang Arab Saudi sebanyak 60 riyal dan 12 ringgit Malaysia,” jelasnya.

Bukan hanya aset likuid, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dan barang berharga lain.

BACA JUGA : Polemik Belanja Utang Rp20 Miliar di BLUD RSUD Undata Jadi Sorotan, Dukungan Aturan Dipertanyakan?

“Ada tiga sertifikat tanah dan bangunan, emas, cincin, gelang, satu unit mobil sporty Mitsubishi Pajero warna hitam, serta empat unit sepeda motor,” bebernya.


Identitas Calon Tersangka Masih Dikunci

Meski penyitaan aset telah dilakukan, Kejari Donggala belum membeberkan identitas calon tersangka.

Saat ditanya apakah barang bukti yang disita merupakan milik salah satu karyawan PDAM Uwe Lino, Ikram menegaskan bahwa pihaknya masih merahasiakan identitas calon tersangka demi kepentingan pengembangan penyidikan.

“Sudah ada lima saksi dari internal PDAM Uwe Lino yang kami periksa. Namun untuk calon tersangka, identitasnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pengembangan,” tegas Ikram.


Bukan Mustahil Jumlah Tersangka Bertambah

Ikram menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino masih jauh dari selesai. Penyidik meyakini jumlah aset sitaan maupun calon tersangka berpotensi bertambah.

“Bisa saja aset yang kami sita akan bertambah, dan calon tersangkanya juga bisa bertambah. Yang pasti kita tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino akan terus berlanjut,” tegasnya.

Ikram menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

“Ini selaras dengan instruksi Jampidsus tentang penanganan kasus korupsi dengan penguatan pemulihan aset. Ada yang namanya asset tracing, dan hasilnya sekarang sudah di depan kita. Penindakan korupsi bukan hanya penjara, tapi uang negara juga harus kembali,” pungkasnya.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: 01Editor: Andhika
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!