Parimo, Fokus Rakyat – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun telah menjadi viral di kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.
Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil menahan 10 orang, setelah korban mengakui adanya 11 orang yang diduga sebagai pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan pandangan yang kontroversial dari pihak kepolisian dan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Parimo.
Baca juga : Polda Sulteng Gagalkan Praktik Prostitusi Online di Palu, Terbongkar Segini Tarifnya Sekali Berkencan
Dalam penanganan kasus ini, Polres Parigi Moutong (Parimo) mendapat apresiasi atas langkah cepat yang diambilnya. Juru bicara Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, yang juga menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulteng, mengungkapkan penghargaan terhadap polres tersebut.

Namun, Polda Sulteng menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan terhadap anak.
Baca juga : Polisi Amankan Cap Tikus di Perumahan BTN Kartika Marawola, Begini Tanggapan Tegas Kanit Reskrim
Namun, pandangan AMPK Parimo yang diwakili oleh Koordinator Nasar Pakaya, menimbulkan kontroversi.
Nasar Pakaya, S.Pd kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023, berpendapat bahwa kata “persetubuhan” seharusnya hanya digunakan untuk orang dewasa, bukan anak di bawah umur.
Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan pada anak di bawah umur secara otomatis merupakan pemerkosaan dan biasanya melibatkan pemaksaan dan kekerasan.
Dalam pandangannya, Nasar Pakaya juga menganggap bahwa memberikan iming-iming agar dapat menyetubuhi anak di bawah umur merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan dengan cara halus.
Baca juga : Razia Hotel dan Penginapan di Touna, Polisi Amankan Pasangan Muda-mudi
Ia mempertanyakan mengapa belum ada oknum anggota yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menunjukkan kekhawatiran terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan.
Perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan AMPK Parimo menjadi pusat kontroversi dalam kasus ini. Publik pun ikut terlibat dalam perdebatan seputar definisi persetubuhan pada anak di bawah umur dan bagaimana penanganan kasus ini seharusnya dilakukan.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih dalam tentang perlindungan anak di Indonesia dan perlunya kesadaran akan isu ini di masyarakat. Diharapkan bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan kepada korban dan mendorong upaya yang lebih besar dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat menggunakan kasus ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran, mendorong perubahan sosial, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dalam masyarakat.
Berikut tanggapan dari Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Parimo Nasar Pakaya, S.Pd atas pernyataan pihak Polda Sulteng :
1. Kata persetubuhan itu hanya patut diberikan pada orang dewasa, bukan pada anak di bawah umur;
2. Persetubuhan yang dilakukan pada anak di bawah umur itu, secara otomatis dilakukan dengan cara pemerkosaan;
3. Persetubuhan yang dilakukan pada anak dibawah umur itu, dapat dipastikan dilakukan dengan pemaksaan dan kekerasan;
4. Pemberian iming – iming agar dapat menyetubuhi anak dibawah umur itu, adalah fakta kekerasan yang dilakukan secara halus;
5. Mempertanyakan belum ditetapkannya oknum anggota sebagai tersangka;
Sementara itu, penyidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus bergulir, setelah penyidikan diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng.
10 orang dari 11 tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng. Baru-baru ini 2 pelaku berhasil diamankan dari Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, serta yang terupdate Oknum perwira Polisi inisial MKS.
“Saat pelaksanaan Konfrensi Pers pada Rabu (31/5/2023) di Polda Sulteng, 5 pelaku telah ditahan dan 2 orang baru saja ditangkap yaitu inisial FN (22) dan K alias DD (40)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (6/6/2023).
“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, keduanya adalah AA dan AH,” kata Djoko Wienartono.
Djoko juga menyebut, keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.
“Sementara untuk Oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023),” tegas Djoko.
Senada dengan Kabidhumas Polda Sulteng, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dengan menarik kasus kejahatan seksual ini dari Polres Parigi Moutong saat ini ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng,
“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” ujar Kapolda Sulteng.
Agus Nugroho juga menegaskan, pihaknya akan terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu.
“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Profesional dan proporsional, kita proses semuanya,” tegasnya
“Oknum anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) inisial MKS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng” jelasnya
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho juga mengatakan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan kurangnya alat bukti, tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup,
Itu semua tidak terlepas dari komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik, sehingga alat bukti itu bisa kita dapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Kita akan proses semua, kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya
Untuk diketahui 11 orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan RO (16), 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS. Sedangkan AW warga Sausu Piore Kec. Sausu kab. Parigi Moutong masih buron.***



















