Fokusrakyat.net – Selama Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Kepolisian Resor Magelang Kota, Polda Jateng mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kota Magelang untuk tidak menyalakan mercon.
Himbauan yang disampaikan pihak kepolisian setempat ini, bukan tanpa alasan.
Bagaimana tidak, mercon merupakan bahan berbahaya bisa menimbulkan korban jiwa bagi pemakai dan orang lain.
Selain itu, juga mengganggu ketertiban umum.
Karena itulah, demi mencegah dampak bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan atau mercon, kepolisian pun mengeluarkan himbauan tersebut.
Himbauan kepada warga Kota Magelang disampaikan langsung oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina para Jumat (15/3/2024) kemarin.
AKBP Herlina menekankan bahwa meledakkan atau menyalakan petasan tanpa diizinkan bertentangan dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 dan sejumlah aturan lainnya.
Hal ini dilakukan karena petasan dinilai memiliki dampak yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKBP Herlina juga menyoroti meningkatnya jumlah korban akibat petasan, termasuk korban jiwa dan kerugian materiil seperti rumah yang ludes terbakar akibat ledakan mercon.
“Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang sangat berbahaya,” tambahnya.
AKBP Herlina menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan melakukan pengamanan maksimal selama bulan Ramadhan, malam Takbiran dan Ibadah Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah. Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan, dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam Takbiran dan pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Magelang dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh keselamatan dan kedamaian.



















