KAPOLDA
Berita  

Kalasi Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Poso

KALASI
FOTO : Suharyanto Wibowo, sebagai penanggung jawab dari LSM Kalasi.

POSO, FOKUS RAKYAT – Redaksi media ini menerima rilis dari LSM Kalasi, terkait laporan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pengusaha ternama Poso terhadap LSM Kalasi itu, Minggu, 7 Mei 2023.

Suharyanto Wibowo, sebagai penanggung jawab dari LSM Kalasi itu, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu media cetak, dan sebagai warga negara yang taat terhadap proses hukum, pihaknya siap menghadapi jika ada panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Dasar laporan mereka ini, dijelaskan karena adanya pengaduan dari masyarakat untuk meminta melaporkan  dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada pelaksanaan proyek tersebut, maka agar ini tidak menjadi isu-isu liar yang tidak jelas ditingkat masyarakat dan agar ada kepastian hokum, maka kami dari Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kalasi), berdasarkan data yang diberikan ke kami itu, yang kami tindak lanjuti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA : Peti di Pegunungan Tagena Diduga Beroperasi Lagi Pakai Alat Berat

“Apa yang kami laporkan terkait dengan dugaan Penyalahgunaan kewenangan, monopli Proyek dan Mark Up Harga proyek Peningkatan/Pembangunan Jalan Dalam Kota Poso dari tahun 2017 s/d Tahun 2021, tentu kami telah mengantongi bukti-bukti permulaan terkait dengan indikasi korupsi pada pelaksanaan proyek  tersebut,” ungkap Suharyanto wibowo sebagai pelapor dan penanggung jawab Kalasi melalui rilisnya kepada redaksi media ini.

BACA JUGA : Halal Bihalal Dengan Wartawan, Kajati Sulteng Minta Dukungan

Dia menambahkan, dari informasi bahwa  proyek tersebut terdapat temuan dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, yang benilai ratusan juta rupiah, jika temuan ini benar, maka ini   menjadi salah satu bukti awal bahwa memang proyek tersebut bermasalah dan berpotensi merugikan Negara.

Kata dia, sebab berdasarkan penjelasan pasal 4 Undang Undang No.  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa pengembalian  kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Surat Pemberitahuan Jadi Dasar Bagi Keluarga Syarifah Sida Al-Djufrie Pertanyakan Akta Yayasan Baru Alkhairaat

“Seperti diketahui bahwa Permasalahan proyek Peningkatan/Pembangunan Jalan Dalam Kota Poso dari tahun 2017 s/d Tahun 2021 atau yang lebih dikenal dikalangan masyarakat Poso dengan sebutan Proyek Jembatan Kabose selalu menjadi perdebatan dikalangan Aktivis dan Masyarakat,  bahkan  pernah beredar di medsos  Video tetang salah satu LSM di Poso yang mendatangi dan berdebat dengan rekanan di Kabose pada saat proyek tersebut dilaksanakan,” ungkapnya lagi.

Dia menjelaskan, terkait dengan laporan pencemaran tersebut, seyogianya aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Jangan sampai pelaporan pencemaran nama baik ini adalah untuk membungkam atau bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penuntasan kasus-kasus dugaan Korupsi,” tegasnya.

(*/Tim Redaksi)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Editor: FIRMANSYAH
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!