Morowali, fokusrakyat.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali pada hari Rabu, 21 Juni 2023.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi yang terkait dengan dana hibah yang mencapai jumlah sebesar Rp56.000.000.000,-.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023 yang dikeluarkan oleh Kejati Sulteng.
Baca juga : Rabu Hari Ini, Ketum Koni Sulteng Diperiksa Jaksa Lagi
Kegiatan penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam, di mana penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Dana hibah sebesar Rp. 56.000.000.000,- tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan diberikan melalui Bawaslu Provinsi Sulteng.
Dugaan korupsi ini diduga terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang berlangsung pada tahun 2020.
Baca juga : Kunci Umur Panjang, Inilah Makanan Bantu Memperpanjang Harapan Hidup
Kejati Sulteng telah menetapkan kasus tindak pidana korupsi ini sebagai fokus utama dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Penyidik berharap bahwa dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan ini akan memberikan bukti dan informasi yang lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Penggeledahan ini hanya merupakan langkah awal dalam upaya penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah sebesar Rp. 56.000.000.000,- tersebut.
Kasus korupsi ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.
Baca juga ; Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Donor Darah Jelang HUT Bhayangkara Ke-77
Kejati Sulteng akan terus melanjutkan penyelidikan ini dengan sungguh-sungguh guna menegakkan hukum dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Pihak Kejati Sulteng berharap bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan serta kepercayaan kepada pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus korupsi ini dengan tuntas dan adil.
Untuk diketahui, Rabu, 21 Juni 2023, penyidik Kejati Sulteng geledah kantor Bawaslu Kabupaten Morowali.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemprov sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp.56.000.000.000,-.***



















