Palu, Fokusrakyat.net — Sekecil apapun dana yang berasal dari Intansi lain dan dimanfaatkan di Instansi yang berbeda, maka itu sama dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga sebelum digunakan harus terlebih dahulu disetor ke Kas Negara.
Demikian pandangan Ketua NCW Sulteng, Adrian, SH., saat menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait Perjalana Dinas Luar Negeri dan Penggunaan Dana Stunting yang dibalut dengan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Penurunan Stunting, Senin (4/9).
Hasil investigasi ditemukan jika ada sekitar Sembilan Lokasi KKNT Penurunan Stunting di Sulawesi Tengah sejak 2022-2023.
Untuk KKNT Angkatan 104, tersebar di empat titik yakni Kabupaten Mauju Tengah, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Tojo Unauna, yang pemberangkatannya pada awal Juli 2023, kata Adrian SH.
Selain itu, untuk KKNT Angkatan 103 di Kabupaten Sigi diberangkatkan pada awal Maret 2023.
Pada Tahun 2022, Donggala mendapat KKNT Stunting sebanyak tiga Angkatan, yakni Angkatan 100 pada awal September 2022, Angkatan 101 pada awal Oktober 2022, dan Angkatan 102 pada November 2022, lanjut Ketua NCW.
Masih dalam laporan NCW ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, Adrian SH juga menyebutkan jika pada Juli 2022, KKNT juga diterjunkan ke Kabupaten Donggala dan Sigi bersama Unismuh Palu, dan pada September 2022, khusus di Kabupaten Donggala yang sumber anggarannya dari P2KB Kabupaten Donggala, Sigi dan Provinsi Sulteng.
Ada beberapa yang perlu segera ditelusuri, sebab dana yang diberikan oleh instansi mitra, itu dikelola sendiri oleh Tim Kecil di LPPM, tanpa terlebih dahulu disetor ke Kas Negara.
Dugaan ini harus didalami oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng, mengingat pelibatan LPPM melalui perpanjangan tangan Tim KKN-T Stunting, berarti ada penganggaran, baik melalui SPK maupun yang tidak melalui SPK tetapi menggunakan uang negara dengan mengatasnamakan LPPM Untad sebagai institusi pemerintah.
Menurut Adrian SH, pihaknya akan mengawal penggunaan Dana Stunting yang sengaja dilekatkan di KKNT LPPM Untad, sementara mahasiswa juga masih dipungut biaya Rp600 ribu per mahasiswa, sama dengan yang tidak mengikuti KKNT.
Pertanyaanya, kemana dana kontribusi Instansi mitra jika mahasiswa masih dipungut biaya Rp600 ribu, sama dengan KKN yang bukan KKNT? Hanya ada satu kata, usut tuntas oknum yang selalu mengatasnamakan Stunting untuk kepentingan pribadi dan kelompok kecilnya oleh yang ditengarai orang dekat mantan Ketua LPPM Untad, tegas Ketua NCW Sulteng.**




















