KAPOLDA

Galian C Tak Berizin Milik HJ Sayubi Jadi Bahan Proyek PT PP, Reza : APH Diduga Tutup Mata

Parimo- Fenomena penggunaan bahan galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ilegal dalam pengerjaan proyek-proyek fisik yang menggunakan APBD Ataupun APBN telah menjadi praktik yang semakin meluas di berbagai daerah, Praktik ini menciptakan anomali yang menakjubkan sekaligus memprihatinkan.

Pengaturan terkait pengelolaan MBLB di Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi dasar regulasi utama. Dalam UU tersebut, pertambangan MBLB masuk dalam kategori Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pertambangan.

Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki IUP, IUPK, atau IPR. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pertambangan, termasuk galian C yang sering dianggap sepele oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur secara spesifik mengenai tata cara perizinan, kewajiban, dan larangan dalam kegiatan pertambangan. Tambahan lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme pajak mineral bukan logam dan batu

Gunakan Material Dari Sumber Ilegal, Kontraktor Proyek Dapat Dipidana, mengenai hal ini salah pegiat hukum yang juga satu tokoh pemuda kecamatan ongka malino yang kerap di sapa reza melontarkan kritik tegasnya kepada para pelaku usaha galian C di kecamatan ongka malino,

Dalam pengerjaan berbagai proyek di wilayah kabupaten parigi moutong , Sulawesi tengah, truk-truk pengangkut material batu dan pasir silih berganti menurunkan muatannya , Material tersebut digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional yaitu Bendung Dan irigasi di kecamatan mepanga yang di kerjakan salah satu perusahaan milik negara yaitu PT.PP

Proyek Yang di di kerjakan pada awal 2025 itu berahir dengan lompat waktu yang baru selesai pada bulan Februari 2026 ,

Lanjut ia juga menjelaskan bahwa,sering diabaikannya hal seperti ini menjadikan para pelaku usaha acu tak acuh padahal hukum juga menjerat penadah atau pengguna hasil tambang ilegal.Termasuk kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal

 

“Ketika hal ini di biarkan maka ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kita yang ada seperti buta dan tuli, saya berharap kepada aparat penegak hukum turun ke lapangan tinjau langsung pekerjaan yang ada di PT PP karena salah satu penyuplai material ilegal di proyek tersebut yaitu haji sayubi yang masi bebas berlalu lalang menghirup udara segar ,bukan  hanya itu ia juga menggasak dataran suanngai tinombala sejak tahun 2022 hingga 2026 apapun alasannya ketika semua izin belum terpenuhi dan lengkap tidak ada alasan untuk melakukan aktifitas galian C , Sekali lagi saya tegaska aparat penegak hukum tidak ada alasan untuk membiarkan hal ini terus berkelanjutan,sekarang hareapan besar ada di tangan dan pundak aparat penegak hukum sebagai wadah eksekusi negara sesuai tugas yang di emban.Tegasnya.

Reporter (Suhirman S.pd)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!