Palu, fokusrakyat.net — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah.
Dalam kasus ini, anggaran sebesar Rp 56 miliar menjadi sorotan tim penyidik. Menurut informasi, dana tersebut diduga telah digunakan secara tidak benar.
Tim penyidik yang berada di bawah kendali Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk ketua, kepala sekretariat, dan panitia pengawas kecamatan yang terkait dengan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng.
Baca juga : Brigjen Polisi Hery Santoso Pamit dari Polda Sulteng Setelah Mutasi Baru
Pada Senin kemarin, tanggal 3 Juli 2023, kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa tahun 2020-2021, kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa Tengah tahun 2020-2021, kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa Selatan tahun 2020-2021 dan ketua pokja pengawasan kampanye dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2020-2021 pada pemilihan gubernur Sulteng menjadi orang yang diperiksa.
Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Moh. Ronald, menyatakan bahwa penyidik berencana untuk menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng.
Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan mereka semakin mendalam dan kemungkinan besar akan ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku korupsi.
Baca juga : Menpora Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS dan Pendukungnya
Dia menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati Sulteng Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/02/2023, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah darp Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng kepada Bawaslu Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp 56 Miliar yang bersumber dari APBD Sulteng.
Kata dia, dengan ini diminta Ketua Bawaslu Donggala perihal bantuan pemanggilan saksi agar kepada orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan terlampir dan setelah ditandatangani oleh bersangkutan agar berkas panggilan dikembalikan.
Baca juga : Manfaat Berhenti Merokok untuk Kesehatan, Perjuangan yang Sebanding
Berikut daftar nama-nama perihal bantuan pemanggilan saksi kepada Bawaslu Kabupaten Donggala :
– Kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa tahun 2020-2021;
– Kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa Tengah tahun 2020-2021;
– Kepala sekretariat panwaslu kecamatan Banawa Selatan tahun 2020-2021;
– Ketua pokja pengawasan kampanye dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahun 2020-2021;
Untuk diketahui, pagu anggaran Bawaslu Sulteng yang diduga menjadi korban korupsi sebesar Rp 56 miliar dibagi ke lima kabupaten yang hanya menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) tanpa pilkada kabupaten.
Total realisasi anggaran pada tahun 2020 untuk kabupaten Donggala, Parigi Moutong (Parimo), Morowali, Bangkep, dan Buol mencapai Rp 41,602,583,975.
Selain itu, pada tahun 2021 terdapat tambahan anggaran Bawaslu di kelima kabupaten tersebut, dengan total anggaran sebesar Rp 14,393,416,459.
Dengan demikian, dugaan korupsi yang terjadi dari tahun anggaran 2020 hingga 2021 mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp 44,945,349,901. Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran serius yang mempengaruhi penggunaan anggaran publik untuk kepentingan pemilihan umum di Sulawesi Tengah.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng.
Langkah-langkah hukum yang tepat akan diambil untuk menangani pelanggaran ini, sehingga dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilihan umum di masa mendatang.***
