Berita  

Dugaan Korupsi Besar di Sektor Perkebunan Dilaporkan ke Kejati Sulteng

KRAK Sulteng
Foto : KRAK Sulteng Laporkan Dugaan Korupsi Besar di Sektor Perkebunan dan Proyek Jalan ke Kejati. (Dok)

Palu – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pada Jumat, 18 Oktober 2024, KRAK melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam laporan yang diajukan, tiga perusahaan perkebunan sawit, yakni PT. Sonokeling Buana, PT. Total Energi Nusantara, dan PT. Citra Mulya Perkasa, diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

PT. Sonokeling Buana dilaporkan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan, dan terlibat dalam penyalahgunaan dana revitalisasi perkebunan.

Baca juga : Bitcoin Diramal Capai ATH Baru Sebelum Pemilu AS, Ini yang Harus Kamu Tahu!

Perusahaan ini juga dituduh menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, PT. Total Energi Nusantara dan PT. Citra Mulya Perkasa diduga terlibat dalam persekongkolan terkait penerbitan izin lokasi serta izin usaha perkebunan.

Kedua perusahaan tersebut diduga menjalankan operasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), serta membangun pabrik kelapa sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan yang sesuai.

Baca juga : 8 Solusi Smart Home dari evomab: Wujudkan Kenyamanan dan Keamanan

Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos, dalam keterangannya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di bawah pimpinan Dr. Bambang Hariyanto untuk segera melakukan audit investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

“Kami mengapresiasi kinerja Pak Bambang yang giat memberantas korupsi, khususnya di sektor perkebunan sawit. Kami mendukung dengan menyampaikan data-data yang relevan,” ujar Harsono.

Selain sektor perkebunan, KRAK juga melaporkan dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan Nasional di Kabupaten Tolitoli yang dikerjakan oleh PT. Akas.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan terkait penggalian material proyek yang dianggap tidak sesuai standar, serta ketidaksesuaian antara desain mix formula yang diajukan dengan realisasi di lapangan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi menyeluruh, demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version