KAPOLDA
Berita  

Dugaan Dana Stunting Tak Masuk DPA, Pengelolaan Dana di Donggala Jadi Polemik

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Donggala, Ali Assegaf. (DOK)

Donggala – Pengelolaan dana stunting di Kabupaten Donggala tengah menjadi sorotan.

Setelah muncul dugaan bahwa anggaran stunting tidak masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kepala Dinas Keuangan, Yeni, yang sebelumnya menyatakan bahwa dana stunting telah dialokasikan dalam DPA masing-masing OPD yang menerima dana tersebut.

Sementara itu, Heri Soumena, yang saat ini menggugat penggunaan dana stunting di Komisi Informasi Publik (KIP) Palu, menegaskan adanya beberapa OPD yang mengaku bahwa dana stunting tidak tercantum dalam DPA mereka.

Menurut Heri, pihaknya telah mengajukan surat ke 11 OPD terkait, namun belum ada tanggapan.

“Proses pengajuan ke KIP sudah memasuki tahap kedua. Kami juga menyurati Kominfo sebagai perpanjangan tangan OPD terkait, dan jika tidak ada tanggapan dalam waktu 14 hari, kami akan lanjutkan ke persidangan di KIP Palu,” jelas Heri pada 8 Juli.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Donggala, Ali Assegaf, memberikan konfirmasi bahwa dana stunting sebesar Rp60 juta telah dialokasikan dalam DPA tahun 2023.

Dana tersebut digunakan untuk memberikan bantuan ikan kepada warga di Kecamatan Pinembani, guna mendukung asupan gizi masyarakat.

“Dana stunting sebesar Rp60 juta sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Pinembani,” ujarnya.

Perbedaan data terkait dana stunting ini memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Dengan munculnya gugatan ini, masyarakat Donggala berharap ada penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai distribusi dan pemanfaatan dana stunting.

Agar dapat dipastikan bahwa anggaran yang ada benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!